JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI telah menyepakati tarif moda raya terpadu (MRT) Jakarta. Tarif MRT dihitung berdasarkan jarak per stasiun.
Kesepakatan tarif dicapai setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdiskusi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Anies mengatakan, tarif MRT ditetapkan sebesar Rp 3.000 untuk jarak terdekat. Sementara, jarak terjauh sebesar Rp 14 ribu.
Dengan demikian, kata Anies, tarif yang harus dibayar penumpang untuk rute Lebak Bulus-Bundaran HI atau sebaliknya sebesar Rp 14 ribu. Tarif itu sesuai usulan Pemprov DKI.
“Alhamdulillah kita sudah mendiskusikan bersama Ketua DPRD dan seperti yang disampaikan, penghitungan tarif berdasarkan pada jarak antarstasiun,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Anies menambahkan, tarif MRT segera ditetapkan melalui keputusan gubernur. Ia memastikan, tarif yang disepakati sudah final.
Menurut Anies, tarif sebesar Rp 14 ribu untuk rute Bundaran HI-Lebak Bulus masih jauh lebih murah dibandingkan tarif ojek online (ojol). Dengan demikian, ia meyakini akan banyak masyarakat yang beralih menggunakan MRT.
Apalagi, lanjut dia, tarif baru ojol sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku 1 Mei 2019. Untuk zona 2, yaitu Jabodetabek, biaya jasa batas bawah neto sebesar Rp 2.000, biaya jasa batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10 ribu.
Anies memperkirakan, masyarakat akan mengeluarkan biaya sekitar Rp 30 ribu dari Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan menggunakan ojek daring.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan sudah menyepakati tarif MRT. Ia menyebut, tarif MRT tak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI dalam hal penyaluran subsidi untuk public service obligation (PSO)atau kewajiban pelayanan publik. “Semua sudah ada hitungannya. Kalau makin kecil (tarif MRT makin murah), mungkin memperbanyak subsidinya,” kata Prasetyo.
Pada Senin (25/3), Prasetyo dalam rapat pimpinan gabungan bersama Pemprov DKI sudah menetapkan tarif MRT sebesar Rp 8.500 per 10 km. Dengan skema itu, tarif MRT sedianya bisa lebih murah dari usulan Pemprov.
Prasetyo mengatakan, tarif yang ia sebut sebesar Rp 8.500 dalam rapat dimaksudkan sebagai tarif tengah. “Kan ada usulan termurah Rp 3.000, terjauh Rp 14 ribu. Nah, itu kalau di tengah-tengahnya bisa ketemu Rp 8.500,” katanya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tarif MRT yang ditetapkan berdasarkan jarak sudah akomodatif bagi konsumen. Meski demikian, YLKI menilai upaya mengalihkan masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi ke MRT tidak akan berhasil tanpa dibarengi upaya tertentu.
Upaya yang dimaksud adalah pengendalian atau pembatasan kendaraan bermotor di koridor yang dilalui MRT. “Tanpa upaya itu, peralihan kendaraan bermotor ke MRT akan minim,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi.
Saran Wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)menyarankan tarif MRT Jakarta tidak dipatok terlalu tinggi. Menurut JK, penerapan tarif yang terlalu tinggi untuk MRT tidak tepat karena angkutan umum lainnya di Jakarta jauh lebih murah.
JK merujuk pada tarif Transjakarta yang sebesar Rp 3.500 ke semua rute. “Selama busway (Transjakarta) tarifnya Rp 3.500, maka tentu MRT yang sama-sama angkutan umum dan sama-sama juga cukup baik. Itu tidak bisa terlalu tinggi. Kalau terlalu tinggi itu maka (penumpang-Red) akan tetap di Transjakarta,” ujar JK saat diwawancarai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut JK, tarif ideal untuk MRT Jakarta berkisar antara Rp 8.500-Rp 10 ribu untuk jarak terjauh. Menurut dia, kisaran tarif tersebut masih tergolong terjangkau untuk masyarakat.