Tasyakuran Milad STII, LaNyalla: Tugas Partai Berbasis Islam Bukan Hanya Pilpres

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

“Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari melawan Islamophobia. Karena jelas, Negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi kita,” tutur dia lagi.

Bahkan di Ayat 2 tertulis dengan sangat jelas bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan Sunnah Nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya.

“Bukan malah distigma Teroris atau belakangan ini malah disebut Kadrun dan Radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena Islamophobia di Indonesia,” tukas Senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla juga berharap agar Partai Politik berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen bangsa, bahwa bangsa ini lahir atas jasa besar Umat Islam. Terutama tokoh-tokoh Islam dan para ulama.

Oleh karena itu, katanya, secara ideal seharusnya partai-partai Islam bisa mengusung kader terbaik mereka, yang tentu sejalan dengan platform perjuangan partai.

“Tetapi seperti kita ketahui adanya Pasal 222 di dalam UU Pemilu, yang mengatur tentang Presidential Threshold, membuat partai politik tidak dapat secara ideal mengusung kader terbaik mereka sendiri,” ungkapnya.

Walaupun ambang batas pencalonan tersebut sudah beberapa kali diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk oleh DPD RI, namun MK tetap kepada keputusannya, bahwa PT 20 persen itu adalah Open Legal Policy. Artinya kewenangan pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah.

“Seharusnya pekerjaan partai politik hari ini melalui Fraksi yang ada di DPR, adalah melakukan Legislatif Review bersama Pemerintah. Tetapi rupanya jalan itu juga tidak ditempuh oleh Partai Politik yang ada,” katanya.

Yang dilakukan oleh parpol, lanjutnya, justru sibuk saling bertemu untuk menjajaki terbentuknya Koalisi antar mereka. Meskipun platform perjuangan partai-partai tersebut berbeda. Padahal dalam ilmu dan teori politik, Koalisi seharusnya terjadi setelah pemilu dan setelah pilpres.

“Tetapi lagi-lagi karena adanya Pasal 222 di dalam Undang-Undang Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Dewan Kehormatan Pengurus Besar Serikat Tani Islam Indonesia, yang juga Anggota DPD RI, Abdullah Puteh, Anggota DPD RI, Bustami Zainuddin, Ketua Umum PB STII, Fathurrahman Mahfudz, para perwakilan Ketua Umum partai Islam dan jajaran pengurus Serikat Tani Islam Indonesia.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.