SURABAYA, Harnasnews – Sangat miris, Kisah penganiayaan terhadap anak kandung yang ternyata bukan saja dilakukan ibu kandung, melainkan juga dilakukan oleh pasangan lesbinya baru-baru ini terjadi di Surabaya, dan kejadian ini menimpa pada anak dibawah umur.
Hal ini diungkap oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menggelar Konferensi Pers, Kamis (24/11/2022) dengan menghadirkan dua pelaku pasangan lesbi, salah seorang pelaku ibu kandung korban beserta barang buktinya dihadapan wartawan.
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, kejadian penganiayaan terhadap anak kecil yang dilakukan oleh ibu kandung bersama pasangan lesbinya. Terjadi di Jalan Bulak Banteng Kidul Gang. VIII No. 38 Surabaya.
Ironisnya, bocah yang masih berusia delapan tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SD itu akhirnya meninggal dunia, usai dianiaya oleh pelaku yang tak lain ibu kandung korban bersama pasangan lesbinya.
Dalam kesempatan itu, AKP Arief Rizky Wicaksana menguraikan, kedua pelaku yang berhasil kami amankan ibu kandung korban berinisial U (32), dan pasangan lesbinya LB, (18) warga Surabaya. Mereka berdua tega memukuli korban dengan menggunakan sapu yang mengenai kepala dan punggung korban sampai luka lebam.
“Selain itu juga di sekujur badan korban juga dianiaya oleh kedua pelaku menggunakan benda berupa gitar. Di wajah dan kepala korban terdapat luka pada pelipis atas mata kanan dan kirinya,” ungkap Arief.
Lebih dalam Arief memaparkan, salah satu penyebab korban meninggal dunia adalah dahi korban mengalami penganiayaan hingga mengakibatkan korban sampai sesak nafas serta tidak sadarkan diri.
“Korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RSUD dr. Mohammad Soewandhie Surabaya,” tandas Arief.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini, dari hasil pemeriksaan polisi penganiayaan yang dilakukan ibu kandung dengan pasangan lesbinya. “Hanya gegara anaknya disuruh mengambil panci dengan menangis, kemudian kedua pelaku merasa kesal dan terjadi penganiayaan terhadap korban,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjabarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, korban dianiaya ibu kandungnya bersama pasangan lesbinya, pada hari Minggu (20/11/2022).
“Ibu kandung korban dengan pasangan lesbi sudah kami amankan, sementara pengakuannya hanya dipukul dengan sapu dan gitar. Pemukulan itu karena korban disuruh mengambil panci dengan menangis,” kata Arief dalam keterangan konferensi pers.
Berdasarkan informasi yang didapat, team gabungan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan terhadap saksi-saksi. Hingga akhirnya mengamankan kedua wanita tersebut yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya.
“Saat ini kedua pelaku kita tahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, kata Arief, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua sapu warna hijau dan kuning dengan ujungnya patah, satu pasang sandal warna hitam, satu gitar kentrung, satu baju gambar doraemon, dan satu kolor warna abu-abu.
“Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara,” pungkasnya.(Kri)