ACEH TENGGARA, Harnasnews – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar penyuluhan hukum terhadap badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriadi Bangko, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya KIP Aceh Tenggara dalam rangka memberikan penguatan regulasi secara kelembagaan bagi badan Adhoc supaya dalam menjalankan tugasnya memahami hak dan kewajibannya.
Supriadi juga menjelaskan, bahwa di akhir nanti masalah-masalah yang terjadi bisa di minimalisir kaitannya dengan pelanggaran etika bahkan yang lebih ekstrem pidana Pemilu atau sengketa administrasi Pemilu.
“Karena kita tidak boleh terhindar dari itu, jadi kalau kita tidak asa diri ataupun mempersiapkan diri secara kelembagaan maka otomatis hal-hal seperti itu bisa jadi sering kita jumpai,” kata Supriadi Bangko kepada media, Selasa (19/11/2024)
Supriadi berharap mudah-mudahan dengan pembekalan ini, seluruh badan Adhoc yakni PPK dan PPS di semua daerah pemilihan khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara dari pada 16 Kecamatan dengan memahami tugas dan fungsinya bisa kita laksanakan dengan baik.
“Terlaksana dengan aman dan baik tanpa ada masalah apapun kaitannya dengan pelanggan etika, kemudian tidak bersengketa secara administrasi, maupun pidana pilkada,” ujarnya.(Zulmalik)