Teken MoU Pendampingan Hukum BPN dan Kejari Sumbawa Pertama di NTB

SUMBAWA,Harnasnews – Bertempat di Aula Pertemuan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumbawa Selasa (07/02), Kejaksaan Negeri Sumbawa bersama BPN Kantah Sumbawa melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) terkait dengan program pendampingan hukum, ditandai dengan teken berita acara MoU yang dilakukan antara Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH dan Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH dihadiri dan disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ida Bagus Putu Swadharma SH MH, Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa dan para pejabat BPN Kantah Sumbawa.

Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH dalam kata sambutannya menyatakan kalau BPN Sumbawa sangat membutuhkan yang namanya program pendampingan hukum, karena menyangkut soal pertanahan ini sangat riskan terjadi masalah, sehingga pendampingan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan dengan Tim JPN memang sangat dibutuhkan dalam membantu tugas kinerja yang diemban BPN Kantah Sumbawa, dan MoU tahun 2023 ini adalah yang pertama kali dilakukan BPN Kantah Sumbawa untuk Kabupaten/Kota se NTB, tukasnya.

Sementara itu Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH dalam kata sambutan dan arahannya menyambut positif kerjasama yang dilakukan dengan BPN Kantah Sumbawa, karena sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan melalui tim JPN akan selalu siap memberikan pendampingan (bantuan) hukum dalam berbagai ruang lingkup yang dibutuhkan pihak BPN, sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) tim JPN siap memberikan bantuan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha negara, bahkan siap mendampingi dan bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan (Letigasi dan Non Letigasi), ujarnya.

Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak yakni BPN Kantah Sumbawa selaku pihak I dan Kejari Sumbawa sebagai pihak II, untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset dibidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset dibidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, papar Kajari Sumbawa.

Ruang lingkup kerjasama antara BPN Kantah Sumbawa dan Kejari Sumbawa ini sambung Kasi Datun Kejari Sumbawa Ida Bagus Putu Swadharma SH MH seusai acara dalam keterangan Persnya, meliputi pemberian dukungan data atau informasi, pemberian dukungan program strategis nasional dibidang Agraria seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral (Lintor), penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran asset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Disamping itu, ada pula program pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan asset terkait tindak pidana dan/atau asset lainnya dan percepatan sertifikasi tanah Asset kejaksaan Republik Indonesia, papar Gustu akrab Kasi Datun Kejari Sumbawa ini disapa.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.