SUMBAWA, Harnasnews – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait dengan program pendampingan hukum.
MoU itu ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan antara Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH dan Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH dihadiri dan disaksikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ida Bagus Putu Swadharma SH MH, Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa dan para pejabat BPN Kantah Sumbawa.
Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH dalam sambutannya mengatakan jika BPN sangat membutuhkan program pendampingan hukum. Sebab menyangkut pertanahan sangat riskan dan kerap terjadi masalah. Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
“Memang ekeberadaan Tim JPN sangat dibutuhkan dalam membantu tugas kinerja yang diemban BPN Kantah Sumbawa. Oleh karena itu MoU di tahun 2023 ini adalah yang pertama kali dilakukan BPN Kantah Sumbawa untuk Kabupaten/Kota se NTB,” jelas Subhan.
Sementara itu Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH MH menyambut positif kerjasama yang dilakukan dengan BPN Kantah Sumbawa, karena sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan melalui tim JPN siap memberikan pendampingan (bantuan) hukum dalam berbagai ruang lingkup yang dibutuhkan pihak BPN sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK).