Telusuri Aliran Uang Proyek KUA Labangka, Siapakah Yang Akan Diperiksa Jaksa?

SUMBAWA,Harnasnews.com – Saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa sudah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan KUA Labangka tahun 2018 lalu.

Dan untuk mengembangkannya penyidik Kejaksaan yang menangani kasus tersebut besok nampaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak – pihak yang disebut oleh tersangka Johan Satria (JS red)

Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk mengembangkan kasus korupsi kua labangka ini memakan waktu sekitar 7 bulan lamanya setelah masuknya laporan pada awal januari 2018 lalu. Dan pada akhir agustus lalu kejaksaan berhasil menangkap JS di kediamannya Telaga Bertong Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. JS sendiri telah dinyatakan DPO setelah hilang dan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan selama tiga kali berturut – turut.

Dan dari keterangan JS lah penyidik kejaksaan mendapatkan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pembangunan KUA Labangka tersebut. Selain itu juga pengacara JS Syamsur Septiawan membongkar siapa yang menikmati aliran dana dari proyek tersebut.

” Yang pastinya klien kami tidak mau sendiri dalam kasus ini. Dan ada banyak pihak yang terlibat, ” ungkapnya Syamsur Septiawan, SH pengacara JS kepada wartawan media ini di kantor kejaksaan jalan manggis 7 Sumbawa Besar.

JS sendiri diperiksa oleh penyidik selama 3 hari berturut – turut. Dan dari keterangan JS lah penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa menemukan fakta baru jika selain JS ada dugaan pihak terkait terlibat. Seperti contohnya adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Dan oleh karenanya minggu depan Kejaksaan Negeri Sumbawa akan melakukan pemeriksaan kepada pihak – pihak terkait.

“Lihat sajalah siapa yang akan datang minggu besok, “singkat Reza Safetsila Yusa, SH kasi pidsus Kejari Sumbawa belum lama ini.

Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.

Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.