JAKARTA,Harnasnews – Organisasi profesi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meminta bantuan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Permintaan itu disampaikan KKI saat mengunjungi LaNyalla di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta (7/8/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Jialyka Maharani (Sumsel), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Ria Mayang Sari (Jambi) serta Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Sementara KKI diwakili oleh Prof Bambang Supriyatno, Menaldi Rasmin, Adriyati Rafli, I Putu Suprapta, Tini Hadad, Prof Roesje Oewen dan Moestar Moeslim Taher.
Menaldi Rasmin menerangkan, ia dan rekan-rekannya merupakan mantan anggota KKI 3 masa bakti 2005-2009, 2009-2014 dan 2014-2020.
“Kenapa harus dihentikan, agar keselamatan pasien di seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik dan dunia internasional percaya bahwa Indonesia mengikuti cara yang universal dalam dunia kedokteran untuk menjaga keselamatan kesehatan masyarakat dan pasien khususnya,” kata Menaldi.
Menurutnya, KKI sangat prihatin dengan rencana revisi undang-undang tersebut. Sebab, undang-undang ini telah membuat KKI diterima menjadi anggota International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) di Kanada pada tahun 2012.
Menaldi juga menjelaskan jika pada tahun 2012 KKI dipercaya WHO sebagai penyelenggara pertemuan Konsil negara-negara South Asia Region of WHO. KKI juga dijadikan rujukan oleh beberapa konsil kedokteran beberapa negara di Asia untuk studi banding tentang pelayanan kesehatan di negara dengan penduduk dan wilayah yang cukup luas.