MATARAM,Harnasnews – Sidang kedua kasus korupsi Dana Desa yang menjerat mantan Kepala Desa Sempe Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram dipimpin oleh ketua majelis hakim Mukhlassuddin, S.H.,M.H, serta Glorious Anggundoro, S.H dan Fadhli Hanra, S.H., M.Kn masing-masing sebagai hakim anggota pada hari Jumat 12 Agustus 2022 memunculkan Fakta baru.
Kordinator penasehat hukum S. Riadi, bahwa selama persidangan berlangsung banyak hal-hal janggal yang tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga kami mengganggap bukan klien kami yang terlibat dalam perampok uang negara, tegas jimo demikian sapaan akrab pengacara muda ini.
Sidang yang di hadiri oleh jaksa penuntut umum, Resa Safetsila Yusa, SH dan Nissa Junilla Maharani, S.H dengan mengahdirkan 12 saksi dari desa Sempe.
Sidang yang di gelar dari jam 09.00 WITA membawa perubahan dalam fakta persidangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Iwan Haryanto SH, MH, kami melihat ada fakta hukum baru dalam perkara ini, seperti dugaan pemalsuan tandatangan, dan lain-lain, ungkap Iwan, demikian sapaan akrab pengacara sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Samawa ini.
Hal sama juga di sampaikan oleh Endra Syaifuddin S.H, M.H, bahwa selama proses persidangan kami melihat apa yang disampaikan oleh saksi terkadang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan, seolah-olah mereka tidak tahu padahal tahu, misalanya pekerjaan pembangunan fisik pada tahun 2017, awalnya tidak tahu tetapi tahu setelah kami dalami dengan berbagai pertanyaan yang menjebak, kesal Enk yang juga sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH Universitas Samawa ini.
Berdasarkan pantauan media ini, sidang yang kedua ini yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram berakhir sekitar pukul 23.00 Wita. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.(HR)