Tentang Adanya Usulan Dua Anggota DPRD Untuk PAW, Rafik: Tunggu Inkracht

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Belum lama ini Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik melakukan konsultasi hukum ke Biro hukum Provinsi NTB. Hal tersebut terkait tentang adanya usulan pemberhentian dua anggota DPRD Sumbawa yakni Hasanuddin dari partai berkarya versi Hutomo mandala Putra (Tomi Suharto red) dan Ghaithan Hanu Cakita ( Aan Ghaithan red) dari Partai Golkar.

Ditemui diruang kerjanya Abdul Rafik mengatakan bahwa terhadap tentang adanya usulan PAW dua legislator Sumbawa tersebut biro hukum provinsi menyarankan tunggu agar menunggu Inkracht.

“Jadi biro hukum provinsi menyarankan agar untuk menunggu hasil kedua persoalan tersebut Inkracht,”ungkap Rafik sapaan akrab politisi PDI.Perjuangan Kabupaten Sumbawa itu (21/9).

Rafik menyebutkan insya allah kamis (23/9) mendatang dirinya akan koordinasi dengan KPUD Sumbawa untuk lebih mengintensifkan diskusi.

“Apa yang menjadi hasil konsultasi dari Biro Hukum itu akan kami coba lagi konsultasikan lagi dengan KPUD sebagai penyelenggara,”tukasnya.

Lanjutnya, Dan juga kami akan berkoordinasi bagian dengan bagian hukum dari pemda Sumbawa.

“Sehingga natinya kami harapkan jawaban yang kami berikan kepada partai berkarya adalah jawaban yang betul – betul sesuai dengan aturan main yang berlaku berdasarkan hasil diskusi secara komprehensif,”timpalnya.

Ketika ditanya apakah konsultasi itu juga terkait dengan PAW Aan Ghaithan? Rafik menjawab iya benar itu juga terkait dengan usualan PAW saudara kita dari partai Golkar Aan Ghaithan. Jadi biro hukum provinsi NTB memutuskan untuk menunggu Inkracht.

” Tunggu Inkracht. Walaupun begitu kami akan mengkomunikasikan dengan KPUD.
Sehingga nanti itu keputusan yang keluar itu betul – betul hasil diskusi secara komprehensif semua sektor agar tidak terjadi salah pengambilan keputusan,”katanya.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.