Jeirry juga menyoroti rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan, karena mereka tahu Bawaslu tidak menjalankan tugas yang semestinya.
“Kami sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu, kalau kita melihat sepanjang tahun ini,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Selasa, 14 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Peserta Pilpres 2024 terdiri atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 (sls)