SUMBAWA, Harnasnews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH, Senin (06/05/2024) dihadapan sidang terbuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mengajukan tuntutan pidana terhadap dua orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa tahun 2019 lalu,
Keduanya masing-masing berinisial lelaki (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan lelaki ZA (44) sub kontraktor itu, selama 6,6 tahun penjara potong tahanan dengan denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 1 tahun kurungan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 926 Juta Subsidair 3,3 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Di hadapan sidang yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Mataram Muchlasuddin SH MH didampingi hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Hermanto SH membacakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa Puskesmas Ropang.
Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta bahwa dari keterangan saksi terkait, saksi ahli, saksi meringankan (Adecharge) maupun keterangan terdakwa, akhirnya menyatakan kalau kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan pidana Tim Jaksa tersebut, akhirnya majelis hakimpun menunda sidang pekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa didampingi tim Penasehat Hukumnya, untuk menyampaikan pledoi pembelaannya.(Hermansyah)