SURABAYA, Harnasnews.com – Terdakwa bernama, Sipudin (38), Jalani Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 14,80 gram, dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (09/01/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan dua orang saksi penangkap terdakwa asal Dusun Bulung, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura itu.
“Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, kedua saksi diperiksa secara bersamaan. Dalam keterangannya saksi membenarkan bahwa mereka yang menangkap terdakwa Sipudin dirumahnya,” jawab Rudi ketika ditanya JPU Sri Rahayu.
Terpisah, Penasihat Hukum ( PH ) terdakwa, ketika mendapat giliran bertanya, ia langsung mencecar kedua saksi terkait siapa yang memberi perintah penangkapan dan peyelidikan terhadap Sipudin.” Kami mendapat perintah langsung dari atasan. Kasubdit. Tapi perintah lisan. Karena sebelumnya kami mendapat informasi di daerah itu, sering terjadi transaksi narkoba,” terangnya.
Ketika hakim menunjukkan bukti percakapan di telepon genggam milik terdakwa, yang sudah dicetak oleh penyidik, terdakwa masih saja memungkiri jika percakapan itu bukan terkait sabu.” Ini soal lain,” kata Sipudin saat melihat bukti percakapannya dihadapan majelis hakim.
Hakim Pujo dibuat geram terdakwa, seketika itu juga, ia langsung memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Sobirin (berkas terpisah), karena yang melakukan pengiriman sabu ke terdakwa Sipudin adalah Sobirin.” Hadirkan itu Sobirin. Kita sinkronkan keterangan dia sama yang ada di percakapan ini,” ucapnya.
Dengan tegas dan menjanjikan untuk menghadirkan Sobirin pada persidangan selanjutnya. Dari keterangan saksi, disebutkan bahwa Sobirin baru tertangkap dan sekarang berada di Polres Sampang.” Siap pak hakim,” jawab JPU Sri Rahayu.
Perlu diketahui sebelumnya, Tim reserse Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin, 38. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.
Selain sabu yang berhasil diamankan polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1.950.000. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita dua senjata api milik tersangka.
.”Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.
Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan sebelumnya, yaitu salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kri)