Terdakwa MF Ungkap Adanya Pembayaran Denda

Nasional

MATARAM,Harnasnews.com – Sidang ke-14 kasus dugaan korupsi Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dengan terdakwa MF dan JS yang digelar pada hari Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram kembali menarik perhatian.

Persidangan tersebut mempertemukan antara Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku Penuntut Umum dengan masing-masing Kuasa Hukum terdakwa yang dipimpin oleh 3 (tiga) Majelis Hakim di antaranya Sri Sulastri, SH., MH selaku Hakim Ketua, Fathur Rauzi, SH., MH dan Abadi, SH keduanya selaku Hakim Anggota.

Agenda persidangan tersebut yaitu mendengar keterangan keterangan kedua terdakwa. Dalam pemeriksaannya terdakwa MF membeberkan mengenai Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) yang dibayarkan rekanan karena keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Selain daripada itu, terdakwa MF juga mengungkapkan di dalam persidangan mengenai adanya pembayaran denda. Menariknya, apa yang telah diungkapkan oleh terdakwa terkait dengan adanya pembayaran denda tersebut merupakan fakta baru yang muncul di dalam persidangan yang sebelumnya belum pernah diungkapkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Febriyan Anindita, SH, “terhadap apa yang telah dibeberkan oleh klien kami dalam persidangan, sehingga atas dasar itulah tindakan diskresi seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna atau untuk menyelamatkan proyek pembangunan gedung KUA Labangka”.

Apa yang telah diungkapkan oleh PPK dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa MF, tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, “ujar Febry”.

Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat NTB secara umum, khususnya masyarakat Sumbawa agar mari kita bersama-sama menunggu hasil daripada proses peradilan yang sedang berlangsung ini. Mengapa kami katakan demikian, tentu hal ini agar Praduga Tak Bersalah sudah semestinya kita kedepankan. Artinya, selama seorang itu belum dinyatakan bersalah dengan adanya putusan pengadilan yang putusannya memperoleh keekuatan hukum tetap, maka tidak boleh lah kita anggap seorang tersebut bersalah atau telah melakukan perbuatan tindak pidana, “sambung Febry”.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.