Terdakwa Vonis Mati Asal Surabaya Terjerat Kasus Pencucian Uang

hukum mati (ilustrasi)

PALEMBANG, Harnasnews.com – Vonis hukuman mati yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk sembilan terdakwa kasus narkoba, mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Salah satunya dari Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Farman, yang mengaku sangat lega dengan putusan vonis tersebut.

Vonis hukuman mati ini menjadi surat peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel. Mereka pun tak segan untuk menindaktegas pengedaran narkoba saat penangkapan.

LT juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya dengan menyita satu unit mobil truk fuso, enam unit mobil minibus, enam unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300 Juta.

“Terdakwa LT memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba jadi kami kenakan TPPU. Kami juga membekukan sejumlah rekening LT untuk bertransaksi narkoba. Tinggal menunggu sidang TPPU agar LT dimiskinkan,” ujarnya saat ditulis Sabtu (9/2/2019).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Saiman mengatakan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada sembilan terdakwa, berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.

“Hukuman lebih tinggi dari jaksa penuntut umum, karena mereka tergabung dalam jaringan narkoba besar. Ini jadi langkah pemangkasan jaringan gelap narkoba yang bertentangan dengan hukum,” ungkapnya.

Putusan ini juga, lanjutnya, tidak hanya sebagai efek jera bagi para pengedar narkoba tapi juga sebagai edukasi ke masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.