Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Di Mall, Ditangani Dengan Restorative Justice

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Terduga pelaku pencurian diamankan warga. Pelaku tertangkap basah melakukan pencurian handphone yang terjadi di Mega Mall Bekasi, Jl. Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada Minggu (26/01/25) lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial, nampak dua pria diamuk massa yang geram atas ulah para pelaku tersebut. Keduanya juga kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk diamankan.

Namun, karena korban enggan meneruskan laporan polisi ataupun menjadi saksi, maka pelaku tidak dapat diproses. Hal ini disampaikan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dr. Dedi Herdiana kepada media pada Selasa (28/01/25).

“Iya benar, tapi pihak pelapor membuat perdamaian dan telah mencabut laporan polisinya dan korban sendiri tidak bersedia menjadi saksi,” ujar Kapolsek ketika di konfirmasi awak media melalui pesan singkat.

Diketahui, pelaku diketahui berinisial FM (31) mendatangi toko ponsel korban bermaksud membeli Ponsel. Setelah ponsel ditaruh diatas etalase oleh korban, kemudian terduga pelaku langsung mengambil ponsel tersebut dan mengantonginya.

“Namun disaat pelapor lengah pelaku mengambil iPhone 11 dan masukkan ke kantong celana pelaku sebelah kiri kemudian pelaku mencoba kabur dengan cara nunduk dibalik etalase, namun pelapor mengetahuinya dan akhirnya berhasil diamankan berikut iPhone 11 yg diambil oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kasus tersebut akhirnya diselesaikan dengan metode Restorative Justice oleh Polsek Bekasi Selatan. (Mam).

Leave A Reply

Your email address will not be published.