Surabaya, Harnasnews.com – Subdit III Jatanras Polda Jatim kembali berhasil menangkap pelaku serta mengungkap kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan (Curas), yang digelar di halaman depan Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (13/2/2019).
Tim Jataras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku Curas serta menangkap seorang penadah yang beraksi di daerah Pasuruan
, Jawa Timur.
Penangkapan para pelaku yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, para pelaku berinisial SHNR (36) dan SNY serta penadah berinisial AD, berhasil diamankan setelah melalui proses penyidikan dan pengembangan.
Pelaku SHRN dan SNY berhasil diamankan di Dsn Bringin, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan bersama seorang penadah berinisial AD.
AKBP Leonard M. Sinambela Kasubdit Jatanras Polda Jatim menjelaskan, polisi terlebih dahulu menangkap kedua pelaku SHRN dan SNY yang merupakan joki dari kasus perampasan perhiasan.
“Keduanya berhasil kita amankan melalui rekaman CCTV dari salah satu rumah milik tetangga korban,” terang Leo.
Setelah melalui proses pengembangan, lanjutnya, petugas kembali menangkap seorang penadahnya berinisial AD.
“Tersangka AD ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap disalah satu Polsek wilayah Pasuruan.Tersangka AD juga merupakan DPO dari pada berkas yang saat ini kita tangani,” kata AKBP Leo.
Menurut pengakuan dari tersangka dalam melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
“Setelah berhasil barang curiannya oleh tersangka dijual kepada tersangka AD seharga Rp 3 .500.000’,” tambah Leo.
Kini penadah dan pelaku sudah diamankan di Mapolda Jatim beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Supra,1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion, 1 unit Sepeda motor Honda Sonic, 2 buah HP dan 1 lembar KTP.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 Tentang Pencurian kekerasan,” pungkas AKBP Leonard M.Sinambela. (Pril/Red)