Terima Aduan Warga Terkait Prostitusi Online Di Bekasi Selatan, Polisi Akan Segera Tindaklanjuti

Polres Metro Bekasi Kota Akan Segera Koordinasi Dengan Instansi Terkait

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota kembali terima aduan warga terkait kondisi Kamtibmas di wilayahnya kali ini, Wakapolres didampingi Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Budiyono menyambangi warga RW 17, kelurahan Kayuringin Jaya pada Rabu (14/12/22).

“Kegiatan seperti ini secara konsisten oleh polres terus dilakukan secara door to door dari RW ke RW. Apa kira-kira yang menjadi keluhan dan keresahan sehingga kami datang, untuk itu mendengar secara langsung dari para warga. silahkan untuk bapak ibu untuk menyampaikan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra.

Dikatakan Wakapolres bahwa Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) merupakan tanggung jawab bersama.

“Maka dalam menjalankan tugas pokok tida dapat bekerja sendiri tentu membutuhkan Sinergitas semua pihak,” katanya.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang warga mengeluhkan terkait banyaknya rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi online di wilayahnya.

“Tadi saya sudah perintahkan Kapolsek untuk koordinasikan dengan tiga pilar, mana-mana kontrakan atau kosan yang bisa tidak syariah, bebas orang keluar masuk, nanti kita akan lakukan penertiban dengan instansi terkait,” kata Wakapolres.

Ia kembali menekankan bahwa petugas akan segera menindaklanjuti laporan warga itu dan memberikan peringatan keras jika memang kejadian itu sudah terulang.

“Nanti kalau yang begitu itu kalau sudah sering nanti akan kita surati pemiliknya, karena pemiliknya kan bukan warga sini juga,”imbuhnya.

Selain itu, Wakapolres AKBP Rama juga dimintai saran oleh tokoh masyarakat setempat yang berkaitan dengan keamanan. Saran yang diminta ialah terkait dengan tindakan kepolisian di wilayahnya ketika melakukan tugas kepolisian, khususnya Res Narkoba.

“Karena peredaran narkoba adalah kejahatan extraordinary crime, maka penangkapan juga harus dilakukan dengan cara cara yang luar biasa juga,” kata Rama.

Rama kembali menambahkan bahwa masyarakat tetap berkewajiban mengetahui kondisi lingkungan terkait dengan Kamtibmas. Masyarakat juga berhak menanyakan identitas anggota kepolisian jika merasa ragu dan tidak dikenal.

“Boleh sekali, karna setiap anggota yang bertugas melakukan penangkapan dibekali surat perintah dan kartu anggota. Kalau tidak dibekali surat itu, maka dipastikan ti tindakan unprosedural,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres juga didampingi Wakasat Lantas AKBP N. Y Ayu Nurjani, Babinsa serta para tokoh masyarakat. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.