Surabaya, Harnasnews.com – Prasetyo (52) tahun, warga Jalan Krembangan Makam Surabaya ini ditangkap Satreskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya. Pasalnya, ia kepergok merampas Hand Phone di belakang Kalisosok, tepatnya di Jalan Kutilang Surabaya.
Pemilik Hand Phone ini inisial, M.R (14), warga Jalan Ikan gurami Surabaya. Pada hari Minggu 15 maret 2020, Sekira pukul 09.30.wib.
Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputra Melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika korban bersama temannya bernama Okta pulang dari Tugu pahlawan Surabaya.
Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Indrapura depan Sekolah Takmiriyah Surabaya, ia (korban.red) bertemu 5 pemuda dengan menggunakan 2 sepeda motor, lalu mereka (pelaku.red) mengajak kami dengan cara memaksa untuk dibonceng.
”Begitu keduanya ikut, sesampainya dibelakang Kalisosok tempat kejadian perkara ( TKP ), para pelaku menurunkan korban, dan merampas paksa Hend Phone milik korban yang saat itu berada didalam saku celananya.” terangnya dia.
Lanjut Purwanto, beberapa pelaku membungkam mulut korban yang saat itu sempat menjerit. Melihat korban terus menerus berusaha berontak sembari bereriak maling-maling.
Tidak lama kemudian, polisi bersama warga mulai berdatangan dan mendekatinya, hal ini membuat para pelaku ketakutan dan memilih meninggalkan korban. Naas bagi Prasetyo (pelaku), tiba-tiba terjatuh dan ditinggal begitu saja oleh 4 rekannya.
Tidak butuh waktu lama, pelaku dapat diringkus dengan mudah oleh anggota Reskrim Polsek Bubutan yang saat itu dibantu warga serta korban.
Ditambahkannya, kata Purwanto, ketika melihat warga geram, dengan sigap polisi berusaha menenangkan warga, agar tidak sampai menghakimi pelaku.”katanya dia.
Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya, 1 ( satu ) buah Hp. OPPO type A55 warna hitam seharga Rp. 1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) diamankan dan dibawa ke Polsek Bubutan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
‘Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pelaku akan dijebloskan ke dalam panjara dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(@pen)