Terjerat Hutang Piutang Guru SMA Di Mojokerto Dilaporkan Calon Besan Ke Polda Jatim

Surabaya, Harnasnews.com – Drs Zakariya (50) warga Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan oleh Widiono (56) warga Winongan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.

Drs. Zakariya berprofesi sebagai guru SMA Negeri di Mojokerto dan diketahui calon besan dari Widiono (korban), persoalannya terlapor  meminjam uang sekitar Rp 1 miliar kepada korban pada tanggal 7 Agustus 2017.

Karena tidak ada itikad baik dari Drs Zakariya untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Widiono sampai batas waktu yang sudah disepakati.
Akhirnya Widiono lapor ke SPKT Polda Jatim, tentang kasus  penipuan dan penggelapan yang dialaminya dengan nomor LPB/142/II/2019/UM/Jatim pada Kamis (14/2/2019).

Bayu Indarto, sebagai pendamping pelapor mengatakan, pihaknya memutuskan membawa perkara yang dihadapi Widiono dengan Zakariya hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang yang menjadi tanggung jawabnya.

“Maka permasalahan ini, kita laporkan supaya Zakariya ini segera melunasi hutang yang menjadi tanggungannya,” ucap Bayu, di Mapolda Jatim, Senin (4/3/2019).

Bayu menceritakan awal mula kejadiannya, pada bulan Agustus 2017 lalu. Saat itu, Zakariya mengeluh kepada Widiono soal rumah yang ditempatinya yang hendak disita oleh Bank. Zakariya lalu minta bantuan kepada Widiono, untuk meminjam uang sebesar Rp 910 juta 700 ribu.
Sebagai jaminan, Zakariya menyerahkan 5 buah sertifikat tanah miliknya kepada Widiono.

“Ya namanya juga calon besan,  tidak ada pikiran macam-macam pikir Widiono. Setelah uang tersebut diberikan kepada Zakaria,” lanjut Bayu.

Seiring berjalannya waktu, Zakariya kembali bertandang ke rumah Widiono yang terletak di Desa Lebak RT 01 RW 06 Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
“Bukannya ingin melunasi hutang, datang ke rumah Zakariya justru meminta kembali 3 sertifikat yang sudah diberikan kepada Widiono,” tambah Bayu.

Zakariya beralasan, sertifikat tanah yang diatasnya sudah berdiri bangunan gudang tersebut hendak diagunkan ke Bank. Dan uang tersebut akan dipakainya untuk membayar hutang kepada orang lain.

“Sertifikat yang diminta itu nominalnya jauh lebih besar dibandingkan 2 sertifikat yang lain. Lagi-lagi karena merasa sebagai calon besan, Pak Widiono memberikannya tanpa curiga,” tandas Bayu.

Sementara 2 sertifikat Zakaria yang masih berada di tangan Widiono, kata Bayu, nominalnya tak sebanding dengan jumlah hutangnya.

“Akar permasalahannya menjadi panjang, tak jadi besanan dan anak mereka akhirnya batal menikah,” pungkas Bayu. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.