SURABAYA,Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil meringkus 4 pelaku pengedar dan penggunakan narkotika jenis sabu yang terjadi di Jln Kupang Krajan VII Surabaya pada hari Sabtu tanggal 21/9/2019 pukul 19.00 WIB.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap atas ,Yosia Delvia 19 tahun Banyu Urip Kidul Surabaya, Muhammad Nur Irmansyah 19 tahun Kupang Praupan Surabaya,Ivan Adam 19 tahun Kupang Gunung Surabaya dan Ainul 34tahun Kupang Praupan Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Rendy Surya menjelaskan, penangkapan terhadap MS dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi narkoba di kawasan Kupang Krajan Surabaya.
Dari Hasil Perkembangan emang benar
Rupanya, MS hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada empat orang pelanggannya, yang menunggu di bawah gapura gang VII Kupang Krajan,saat itu juga tersangka MS ditangkap dan kami bawa ke pelanggannya,tegasnya Senin tanggal 7/10/2019
Kemudian petugas melakukan penggeledahan,petugas berhasil menemukan dua poket sabu seberat 0,37 gram dan 0,46 gram. Bersama barang bukti itu, MS dan keempat tersangka lainnya digelandang ke MapolsekTegalsari.
Mereka mengaku, Barang Haram serbuk Kristal Sabu-sabu tersebut hendak dipakai bersama, Namun polisi lebih cepat bertindak ,akhirnya pesta haram tersebut berhasil di gagalkan .Awalnya tersangka Yosia Delvia ini yang memesan barang haram ketersangka MS ,dan tersangka Yosia Delvia merupakan kurir narkoba jaringan Lapas Madiun. Mereka satu rangkaian,”
Pemesanan sabu ke MS yang dilakukan YD, lanjut Rendy, dilakukan karena pasokan barang ke YD habis. Permintaan itu atas perintah SG, seorang narapidana yang selama ini mengendalikan YD dari dalam Lapas.Menurut keterangan dari tersangka MS mengedarkan sabu atas perintah tersangka Kancil (DPO) dan mendapat upah 50.000 per poketnya,pungkas Rendy Saputra
Barang bukti yang diamankan 3 buah klip plastik yang berisikan sabu seberat 0,37,0,46,dan 041 gram ,1buah pipet plastik bekas botol air mineral VIT.dan 1 buah korek gas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 (1)363 5 (e) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun atau seumur hidup.(Pril)