JAKARTA, Harnasnews.com – Doni Salmanan menyusul jejak Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berurusan dengan polisi. Crazy Rich Bandung yang juga seorang afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap Doni terancam 20 tahun bui. “Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP,” dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Doni disangkakan berbuat pidana berupa judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU,” papar Gatot.
Ancaman terhadap pelanggaran sejumlah pasal itu, menurut Gatot bisa dijerat 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata dia
Tingkatkan Status ke Penyidikan
Dikabarkan dari merdeka, polisi meningkatkan status kasus yang menjerat affiliator Binomo Doni Salmanan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan pascapenyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers daring, Jumat (4/3).