Terkait Asset Tanah, Oknum Desa Karang Dima Dilaporkan Ke Kejaksaan

SUMBAWA, Harnasnews.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea (LBH Keadilan Sarea) pada Rabu (9/6/2021) lalu, secara resmi telah melaporkan dugaan Penjualan Aset Desa yang terjadi di Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Divisi Analis Hukum di LBH Keadilan Sarea Randa Jamra Negara mengungkapkan, laporan ini didasarkan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta hasil pengumpulan data dan informasi selama 1 bulan terakhir.

Adapun materi yang disampaikan kepada APH antara lain, atas adanya Indikasi Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa terhadap Penguasaan Aset Desa berupa tanah seluas (+-)15.500m² yang terletak di Dusun Kayangan, yang dialihkan menjadi milik pribadi beberapa oknum Perangkat Desa bahkan telah memiliki SHM atas nama pribadinya.

“Kami berpandangan bahwa peristiwa ini bertentangan dengan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Randa Jamra Negara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.