SUMBAWA, Harnasnews – Pemerintah Daerah (Pemda ),Kabupaten Sumbawa akhirnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit untuk tujuan tertentu dari Inspektorat Sumbawa.
“Sebelumnya kita tinggal 1 Agustus lalu kami bersurat ke Pak Bupati yang intinya agar laporan hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengolahan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada (BLUD) rumah sakit umum daerah kabupaten tahun anggaran 2022 lalu akhirnya bisa dikirimkan kepada kami (penyidik),” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sumbawa, Selasa (8/8).
Lanjutnya, lhp tersebut juga nanti sebagai bahan atau bukti yang mendukung untuk proses penanganan rumah sakit.
“Alhamdulillah respon positif oleh pihak pemerintah daerah dengan mengirimkan kembali kepada kami hasil audit dengan tujuan tertentu tadi yang dari dalamnya memberikan beberapa rekomendasi yang nantinya Kita sesuaikan dulu dengan apa yang sedang kita periksa saat ini, “pangkasnya.
Diketahui kasus tentang BLUD RSUD Sumbawa terkuak sejak adanya laporan masyarakat kekantor kejaksaan. Sedangkan direktur RSUD Sumbawa tahun 2022 saat itu dipimpin oleh dr. Dede. Hasan Basri. Sementara dr. Dede Hasan Basri saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di lapas kelas II Sumbawa Besar. dr. Dede Hasan Basri ditahan karena diduga telah melakukan pemerasan dalam kasus tersebut dr. Dede Hasan Basri sendiri disangkakan pasal 12 huruf E Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 65 ayat 1 KUHP atau pasal 23 Undang Tipikor Junto pasal 422KUHP junto pasal 75.(HR)