Terkait Dana Reses 2018, Ini Nama – Nama DPRD Sumbawa Yang Diperiksa
SUMBAWA,Harnasnews.com – Dugaan korupsi sebesar Rp 728 juta yang melilit anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019. Dalam kasus dana reses tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dimpin kasi intel putra Reza Akhsa Ginting, SH melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap semua anggota DPRD Sumbawa.
Hal tersebut terkuak Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui serangkaian kegiatan klarifikasi (wawancara red ) terhadap sejumlah pihak terkait, paling tidak sudah tercatat 100 orang telah memberikan keterangan/ klarifikasinya mulai dari 48 anggota Dewan, Sekwan dan pejabat Sekretariat Dewan, pejabat pemeriksa dari Inspektorat Sumbawa, pemilik catering, warung, rumah makan, pemilik CV dan UD, Ketua RT/RW, Kepala Desa, Camat, dan para penyedia barang dan jasa, terkait dengan 4 (empat) item kegiatan mulai soal makanan minuman, ATK, Dokumentasi hingga penyewaan gedung, dengan memakan waktu selama sebulan penuh.
Dan untuk mempertajam kembali hasil klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya, maka mulai Senin (30/09) sebanyak 16 orang anggota DPRD Sumbawa periode 2014 – 2019 lalu baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki purnabhakti, terdiri dari Adizul Syahabuddin, Rosihan, Akhmadul Kusasi, Muh Nur, Ir H Samsul Nurdin, Syarifuddin, Salman, H Nurdin Marjuni SH, Berlian Rayes S.Ag, Salamuddin Maula, Hairil, Muhammad Faesal S.AP, Irwandi, Edy Syarifuddin, Hamzah Abdullah dan Cecep Lisbano S.IP M.Si, terlihat sejak pagi hingga siang hari secara bergantian diperiksa dan dimintai keterangan kembali pada ruang penyidikan secara tertutup dan terpisah diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan Manggis 7 Sumbawa Besar. Dengan menjawab sejumlah pertanyaan tim Jaksa Penyidik secara kooperatif.
Dan pemeriksaan anggota DPRD tersebut masih terus dilakukan hingga kamis mendatang (3/10/2019). Namun, pada pemeriksaan dewan pada (1/10/2019) ada 15 anggota dewan yang diperiksa mereka antara lain yakni Rusli Manawari, Bunardi, H. Zulkarnaen, Akhmad Junaidi, Ismail Mustaram, Hasanuddin, SE, Basaruddin, S. Ap, Ida Rahayu, I. Nyoman Wisma, H. A. Rakhman,HMS, Indra Herwansyah, A. Rahman Atta, Ramliyanto, dan H. Mustajabuddin. Mereka diperiksa secara bergantian.
Usai melakukan pemeriksaan Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting SH dikonfirmasi media, membenarkan jika ada pemeriksaan mulai Senin (30/9/2019) hingga kamis depan (3/10/2019) sebanyak 48 anggota dan mantan anggota DPRD Sumbawa periode 2014 – 2019 lalu dijadwalkan kembali untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan/ klarifikasi kembali terkait dengan kasus dana reses Dewan tahun 2018 lalu itu.
“Dimana hari ini sebanyak 15 orang anggota Dewan dimaksud dilakukan konfrontir kembali terkait dengan hasil keterangan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait lainnya. terutama berkaitan dengan empat item kegiatan yang dilaksanakan pada kegiatan reses yang dilaksanakan oleh para anggota Dewan dimaksud pada sejumlah tempat dan lokasi, baik itu menyangkut soal makanan minuman, ATK, Dokumentasi dan Penyewaan Gedung.
Lanjutnya, untuk melakukan konrontir terhadap 48 anggota Dewan tersebut akan dilakukan secara marathon beberapa hari kedepan.
” Melalui tahapan pemeriksaan klarifikasi secara bertahap Senin hari ini (1/10/2019) untuk 15 orang, menyusul rabu (02/10) sebanyak 16 orang dan sisanya sebanyak 16 orang lainnya pada hari Rabu dan Kamis depan, dimana konfrontir ini penting dilakukan agar dapat diketahui dengan jelas sejauhmana kebenaran dari empat item pada kegiatan reses yang dllaksanakan, sehingga semuanya nanti dapat menjadi jelas dan terang benderang, tandasnya.
Putra mengharapkan agar setelah kegiatan konfrontir terhadap puluhan anggota Dewan ini tuntas dilaksanakan, maka paling tidak pekan mendatang evaluasi internal tim Jaksa Penyidik sudah bisa dilakukan, guna dapat diambil kesimpulan akhir dari kasus dana reses dimaksud,” katanya. (Herman)