SUMBAWA,Harnasnews.com – Dugaan kasus korupsi dana reses tahun 2018 Rp senilai 728 juta yang melibatkan anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 namapaknya terus berjalan. Dimana penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa saat ini terus melakukan pemeriksaan secara marathon kepada pihak – pihak terkait.
Bahkan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Sumbawa akan memanggil pihak dari penyedia terkait kasus dugaan korupsi dana reses tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH, MH melalui kasi intel Putra Riza Akhsa Ginting, SH mengatakan jika agenda selanjutnya yakni untuk memanggil pihak penyedia.
“Kan sudah banyak yang dipanggil. Dan teman – teman nanti silakan lihat sendiri. Dan pihak penyedia juga akan segera kita panggil, “singkatnya kepada awak media yang meliput di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan manggis nomor 7 Sumbawa Besar (23/6/2019).
Seperti diketahui selama dua bulan terakhir ini penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa secara Marathon untuk memeriksa pihak terkait dalam kasus dana reses tersebut.
Selain itu juga pihak kejaksaan dalam kasus tersebut sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 88 orang. Dan diantara 88 orang tersebut masing – masing pihak setwan 8 orang 45 orang anggota DPRD Sumbawa + tiga orang PAW, 10 orang dari inspektorat, 9 orang pihak dari pemilik cantering dan 20 orang dari pihak RT/RW, Kepala Desa dan dua orang camat.
Dan minggu depan Kejaksaan Negeri Sumbawa berencana melakukan pemeriksaan kepada para penyedia dalam kasus dugaan korupsi Dana Reses tersebut. (Hermansyah)