Terkait Dana Reses, Penyidik Periksa 7 Anggota DPRD Sumbawa dan Delapan Orang Dari Inspektorat
SUMBAWA,Harnasnews.com – Syamsul Fikri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ), Sumbawa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kedatangannya kekantor Kejaksaan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dalam hal dana reses tahun 2018 lalu.
Syamsul Fikri tidak sendiri untuk diperiksa dalam kaitan dana reses tersebut.
Usai dimintai keteranggannya oleh penyidik wartawan mengkonfirmasi ke Syamsul Fikri. Dan Syamsul Fikri tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.
Selain Syamsul Fikri (Fraksi Demokrat) juga anggota dewan lainnya H. Hafied Awad (F. Golkar) , Andi Rusni (F. Gerindra ), Khaeruddin (Fraksi Bintang Keadilan), M. Saad (Bintang Keadilan), Syamsul Muhammad Yasin (F. Demokrat), Budi Kurniawan (Fraksi Demokrat) dan Agus Salim (Fraksi Golkar).
Selain itu juga terpantau oleh media selain pemeriksaan anggota DPRD penyidik juga memeriksa 8 orang dari Inspektorat mereka antara lain Rani, Husnianto, Tri Quratta, Supriati, Sri Hayani, H. Umar, Ahmad Muhidin, Eddy Wicaksono, Aditya Sandi, Novi Kardianti.
Sebelum diperiksa oleh penyidik media ini mewawancarai H. Umar namun dirinya enggan untuk dimintai keterangannya.
“Maaf pak kami belum bisa berkomentar terkait hal ini. Karena yang berhak memberikan penjelasan adalah pimpinan kami, “singkatnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting, SH membenarkan perihal pemeriksaan anggota dewan dan pihak dari Inspektorat tersebut.
“Iya benar hari ini ada 7 anggota DPRD Sumbawa dan 8 orang dari Inspektorat singkatnya.
Seperti diketahui Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 anggota DPRD Sumbawa dan tiga orang yang telah di PAW mereka adalah Agus Salim (F. Golkar), Hasanuddin SE(Hanura)dan Irwandi (F. Bintang Keadilan)
Sebelumnya penyidik kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di bagian sekwan DPRD Sumbawa. Mereka adalah Kasubag keuangan, Bendahara dan PPTK.
Dana reses tahun 2018 tersebut terkuat dari laporan BPK yang menyebutkan jika ada kelebihan pembayaran pada dana reses DPRD sumbawa pada tahun 2018 lalu. Sehingga para anggota dewan tersebut harus mengembalikan dana tersebut.
Meski surat edaran tersebut namun, ada juga anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut sehingga atas hal tersebut penyidik kejaksaan menelisik kasus tersebut. (Hermansyah)