
SUMBAWA,Harnasnews – Kepala Inspektur Kabupaten Sumbawa I Made Patrya menegaskan bahwa dirinya telah menerima surat dari ITK Kabupaten Sumbawa Abdul Haji tentang pembatalan pengerjaan proyek lanjutan RSUD Sumbawa senilai Rp 26 miliar.
“Suratnya sudah saya terima dan akan kita pelajari dulu bersama tim APIP,”singkatnya.
Seperti diketahui Ketua Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa Abdul Haji, selasa (08/4). Menegaskan bahwa dirinya meminta agar proses tender lelang pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan RSUD Sumbawa senilai Rp 26 miliar.
“Jadi saya minta agar proses tender pembangunan lanjutan RSUD Sumbawa senilai Rp 26 miliar dihentikan,”ujarnya.
Menurut Aji akrab dirinya disapa bahwa Berdasarkan hasil Analisa Dokumen Pemilihan Nomor : 01/Pokja Pemilihan 1 Konstruksi/56042295/RSUD/III/2025 Tanggal : 24 Maret 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung C Lantai 1 dan 2 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa yang di duga Dokumen Pemilihannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan umum tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bahkan kuat dugaan pelaksanaan lelang project tersebut syarat dengan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lanjutnya, Aji merinci hasil dugaan temuan dan dugaan penyimpangan dalam penyusunan dokumen, berdasarkan hasil Analisa Presidium Daerah Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Kabupaten sebagai berikut antara lain:
BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F (Persyaratan Teknis) Nomor 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan : persyaratan untuk peralatan utama masih kurang mengingat pekerjaan bangunan tersebut adalah pekerjaan bangunan bertingkat bersifat khusus dan pekerjaan spesialis seperti mekanikal elektrikal dan pemanfaatan tenaga/instalasi listrik serta item pekerjaannya cukup kompleks.
BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F (Persyaratan Teknis) Nomor 3 Huruf b. Memiliki kemampuan menyediakan personil menejerial untuk pelaksanaan pekerjaan : persyaratan untuk menyediakan tenaga ahli masih kurang khususnya tenaga ahli yang memiliki kualifikasi keahlian untuk pekerjaan mekanikal elektrikal dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi Nomor 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi /layanan Konstruksi Gedung Kesehatan (BG 005) KBLI 41015 dan Instalasi Mekanikal (IN001) KBLI 43291 ; persyaratan untuk sertifikasi badan usaha masih kurang, karena di dalam pelaksanaan proyek tersebut ada pekerjaan Instalasi Listrik.
Didalam dokumen pemilihan, Metode pengadaan adalah Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur ; seharusnya menggunakan menggunakan Sistem Nilai (merid point) Karena kualifikasi pekerjaan menengah, bangunan bersifat khusus dan spesialis serta uraian pekerjaan cukup kompleks, dengan tujuan untuk mendapatkan penyedia jasa yang lebih baik dan professional.
Kulifikasi tenaga tekhnis dan Badan Usaha Konsultan Perencana untuk Perencanaan Mekanikal dan Pemanfaatan Tenaga Listrik di duga tidak memenuhi syarat tekhnis.
Singel diagram dan gambar kerja untuk pekerjaan mekanikal dan pemanfaatan tenaga listrik belum memenuhi syarat tekhnis seperti yang di persyaratkan dalam peraturan umum ketenagalistrikan.
Terkait dengan hasil Analisa tersebut, Presidium Daerah Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Kabupaten Sumbawa meminta kepada :
Kabag. UPBJ Setda Kab. Sumbawa, Pokja 1 Pekerjaan Konstruksi UPBJ Setda Kab. Sumbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Lanjutan Gedung C Lantai 1 dan 2 RSUD Sumbawa untuk membatalkan proses tender/lelang Pembangunan Lanjutan Gedung C Lantai 1 dan 2 RSUD Sumbawa karena diduga kuat Dokumen pengadan pekerjaan konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung C Lantai 1 dan 2 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan umum tentang ketenagalistrikan dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kuat dugaan dokumen pekerjaan project tersebut syarat dengan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa selaku APIP untuk segera melakukan evaluasi/review dokumen pengadan pekerjaan konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung C Labtai 1 dan 2 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa yang di duga dokumen pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan umum tentang ketenagalistrikan dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kuat dugaan dokumen pekerjaan project tersebut syarat dengan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa selaku Dinas Teknis untuk segera melakukan evaluasi/review dokumen pengadan pekerjaan konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung C Labtai 1 dan 2 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa yang di duga dokumen pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan umum tentang ketenagalistrikan dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kuat dugaan dokumen pekerjaan project tersebut syarat dengan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa selaku Dinas Teknis untuk segera melakukan evaluasi/review dokumen pengadan pekerjaan konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung C Labtai 1 dan 2 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa yang di duga dokumen pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan umum tentang ketenagalistrikan dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta kuat dugaan dokumen pekerjaan project tersebut syarat dengan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Badan Pengawas BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa untuk segera melakukan evaluasi/review dokumen pengadan pekerjaan konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung C Labtai 1 dan 2 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa yang di duga dokumen pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan umum tentang ketenagalistrikan dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah
Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Sumbawa untuk segera melakukan evaluasi/review dokumen pengadan pekerjaan konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung C Labtai 1 dan 2 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa yang di duga dokumen pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan umum tentang ketenagalistrikan dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sambungnya, dan sebagai dasar hukumnya adalah
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 “ Setiap warga Negara berhak menyampaikan aspirasi/pendapat baik secara lisan maupun tulisan di muka Umum”.
Undang – Undang Nomor 39 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan aspirasi di muka umum, Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 25
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1998, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang – undang Nomor.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KEPRES Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
Peratuaran Menteri Negara Pendayagunaan Atur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Atur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2011.
Permen PU nomor 14 Tahun 2020
Permen ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang keselamatan ketenagalistrikan
SNI No. 04-0225-2000 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) dan perubahan terakhir PUIL 2011
Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) Nomor : 605.K/DIR/2010 tanggal 09 Desember 2010 Buku 4 Standar Konstruksi Gardu Distribusi dan Gardu Hubung Tenaga Listrik.
Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) Nomor : 474.K/DIR/2010 tanggal 11 Agustus 2010 Buku 2 Standar Konstruksi Sambungan Tenaga Listrik.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).(Herman)