JAKARTA, Harnasnews – Koalisi sipil anti korupsi dan anti kriminalisasi (Koalisi Sipil) mendesak Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklarifikasi seluruh laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej).
Hal tersebut menanggapi pemberitaan media mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan mengklarifikasi Wamenkumham dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait dugaan gratifikasi 7 miliar.
Koalisi Sipil mengingatkan bahwa laporan Ketua IPW kepada KPK adalah terkait dugaan korupsi atas 3 peristiwa yang diduga pidana korupsi. yaitu:
- Penerimaan dana 4 miliar bulan April dan Mei 2022 melaui aspri Wamen saudara YAR terkait konsultasi hukum;
- Penerimaa tunai 200 ribu USD dari pengusaha HH yg diterima oleh aspri Wamenkumham YAR terkait pengesahan badan hukum;
- Peristiwa dugaan korupsi permintaan Wamen melalui chat tanggal 25 dan 26 juli 2022 kepada pengusaha HH untuk posisi Komisaris Wamen yg diminta diwakili oleh 2 asprinya YAM dan YAR yg kemudian diwujudkan jabatan komisaris berdasarkan akta notaris F. SH No. 09 tanggal 14 September 2022 dimana YAM masuk sebagai komisaris PT CLM dan dilanjutkan dengan pembayaran honor Rp.240.000 pada 31 Oktober 2022 sebagai honor komisaris untuk bulan September dan Oktober 2022.
“Koalisi mendesak KPK melakukan klarifikasi seluruh fakta yang dilaporkan oleh IPW dan didalami secara komprehensif karena IPW telah menyerahkan bukti-bukti lengkap saat klarifikasi oleh tim klarifikasi KPK,” demikian dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi, Selasa (4/4/2023).
Koalisi Sipil mengaku janggal kalau yang diperiksa hanya soal dugaan aluran 7 miliar saja. Bila klarifikasi KPK hanya terkait aliran 7 miliar dan tidak dikembangkan pada soal permintaan klarifikasi atas permintaan posisi komisaris PT CLM oleh Wamen EOSH pada pengusaha HH maka hal tersebut diduga akan menutup upaya pengungkapan dugaan korupsi pada Wamen EOSH.
Koalisi berpendapat penempatan 2 (dua) orang Aspri (non ASN) salah satunya adalah Advokat, oleh Wamen EOSH sebagai modus untuk memudahkan KKN dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan itu merusak citra Kemenkum HAM.
“Karena itu Menteri Yasona harus hentikan atau pecat dan larang 2 orang Aspri Wamen untuk ikut berkantor di Kemenkum HAM. Bagaimana Aspri itu masih punya nama baik kalau difungsikan sebagai bagian dari kepanjangan tangan atau kroni dari Wamen untuk memperkuat KKN di lingkungan Kemenkum HAM. Ini benar-benar mencoreng wajah Kemenkum HAM RI,” sebutnya.
Salam anti korupsi
Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi