SUMBAWA, Harnasnews.com – Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dnas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa tahun 2019- 2020 lalu, sejumlah pihak dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan.
Setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait minggu lalu kali ini giliran KA.Subag TU UPT Puskesmas Tarano Farida Firmadani dan Kepala Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Musykil Hartsah.
Farida Firmadani kepada media ini mengatakan bahwa dirinya membenarkan telah dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan.
“Iya benar, tadi saya dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait dengan pembongkaran puskesmas,” ungkapnya, Senin (13/9).
Lanjut Irma bahwa saat ini sebagian barangnya ada. Sedangkan mengenai surat yang diajukan oleh Kades Labuhan Jambu Irma menerangkan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah.
“Semua surat menyurat yang diajukan oleh Kades sudah benar dan sudah sesuai,” singkatnya.
Sementara Kades Labuhan Jambu Musykil Hartsah membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar. Tadi di mintai keterangan tentang hibah pemanfaatan berapa aset gedung yang di bongkar.Karena kami (pemdes labuhan jambu red) yang telah bersurat kepada Pemda untuk di hibahkan,” singkatnya.
Terpisah Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra,SH membenarkan tentang adanya pemeriksaan dua orang tersebut.
“Iya benar tadi hanya ada dua orang yang kami minta keterangannya terkait pembongkaran UPT pusksemas Tarano tersebut,”singkatnya.
Seperti diketahui Ketua FPPK Pulau Sumbawa Abdul Hatap telah melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK red) pada dua pembangunan puskesmas yakni Alas dan Tarano pada bulan juli lalu kekantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Hatap dalam laporannya saat itu. Bahwa PPK diduga telah melakukan korupsi pada dua proyek puskesmas. Di mana ada pemborosan anggaran. Sedangkan anggaran untuk pembangunan dua puskesmas tersebut pada tahun 2019- 2020 yakni Rp 1,8 miliar. (Herman)