Terkait Gahtan Hanucakita, Ketua DPD Partai Golkar Tunggu Salinan Putusan MA

SUMBAWA, Harnasnews – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa Mahmud Abdullah mengungkapkan bahwa dirinya tengah menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut menyusul dengan eksekusi oknum anggota DPRD Sumbawa Gahtan Hanu Cakita oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa pasca adanya Putusan MA nomor 64-65-K/Pid.sus/2022.

“Sejauh ini surat dari MA itu belum diterima. Makanya hingga hari ini saya tunggu salinan putusannya,” kata Mahmud Abdullah  ketika dicegat media ini usai pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Hotel Parahyangan Sumbawa, Selasa (24/1/2023).

Selain itu juga Haji Mo sapaan akrabnya juga menyebutkan jika jika salinan sudah ada tentunya dirinya akan pelajari terlebih  dahulu. 

“Hal tersebut akan kita pelajari dulu. Dan kita juga Partai Golkar belum dapat memutuskan sebelum ada salinan putusan MA tentang hal tersebut,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya bahwa oknum anggota DPRD Sumbawa Gahtan Hanu Cakita yang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa setelah ada putusan MA nomor 64-65-K/Pid.sus/2022 pada Minggu lalu. 

Sebelumnya juga oknum anggota DPRD Sumbawa Fraksi Golkar tersebut telah dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial GHC. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam persidangan di PN Sumbawa, majelis hakim menyatakan GHC terbukti bersalah. Hakim kemudian menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara. Selain itu, GHC juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU dan GHC sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Dalam hal ini, vonis Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Sumbawa. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.