Terkait Jual Beli Lahan HPT , Giliran Pejabat Kehutanan dan BPN Akan Dipanggil Jaksa

Kusnaini, SH Kuasa Hukum Suandy Rasubula (Titie Djuwita) (foto :Adi Gaung, Herman)

SUMBAWA,Harnasnews.com -Terkait dengan lahan Hutan Produksi Tetap (HPT red) di kolometer 8 yang menjadi polemik dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sejak kasus tersebut bergulir Kejaksaan Negeri Sumbawa sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi.

Hal tersebut terjadi karena dilakukan oknum pengusaha terhadap sebuah perusahaan yang masalahnya dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Agustus lalu oleh seorang warga masyarakat itu, yakni Arifin ( bos Sinar Baru) , pengusaha Alung, Titie Djuwita dan Yaski Pranata, sehingga pekan depan giliran sejumlah pejabat Kehutanan dan BPN (Agraria) akan dimintai keterangannya oleh jaksa.

Ditemui wartawan media ini Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Akhsa Ginting SH membenarkan kalau dalam beberapa hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan/ klarifikasi terhadap empat orang pengusaha baik itu sebagai pelapor maupun terlapor, yakni pengusaha Arifin, Alung, Titie dan Yaski. Dimana keempatnya telah memberikan keterangan / klarifikasinya terkait dengan masalah jual beli lahan tanah dikawasan jalan raya lintas Sumbawa Bima Km-8 itu secara kooperatif sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi persoalannya, agar masalahnya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang,”ungkap Putra (24/10/2019)

Menurutnya, untuk menindaklanjuti persoalan maka pekan depan pihaknya berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak (pejabat) terkait, baik itu dari pihak Kehutanan maupun KPH serta pihak dari pertanahan (BPN). Karena, keterangan sejumlah pihak terkait ini dinilai sangat penting guna dapat memperoleh kejelasan terkait dengan persoalan kawasan lahan HPT dimaksud, sehingga “benang merah” dari kasus tersebut dapat diperoleh gambarannya dengan jelas, tandasnya.

Sementara itu, Kusnaini SH selaku Law Firm Telusula Indonesia kuasa hukum khusus dari pengusaha Suandy Rasubula (Titie Djuwita) dalam keterangan Persnya menjelaskan kalau kliennya Titie Djuwita telah memberikan keterangan klarifikasi kepada tim Jaksa Penyidik melalui Kasi Intelejen Kejari Sumbawa sehubungan dengan adanya dugaan praktik jual beli tanah dalam kawasan hutan negara/kawasan hutan produksi tetap di Jalan lintas Sumbawa Bima Km-8, bahwa pada 28 Juni 2019 dan 15 Juli 2019 lalu. Dan klien kami mengajukan surat permohonan hearing kepada Ketua DPRD Sumbawa perihal pengaduan proses pembangunan gudang dan alat penyaring jagung untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Sumbawa 29 Juli 2019 dengan menghadirkan pihak BPN Sumbawa, KPH Batulanteh, Bagian Hukum Setda Sumbawa, UD Tanjung Harapan dan PT Central Rejeki Agrindotama.

Masih kata Kus sapaan akrabnya, Dengan hasil kesimpulan rapat di DPRD Sumbawa itu, yakni setelah diakukan pengecekan oleh KPH, BPN dan pihak terkait lainnya didampingi Komisi I dan Komisi II DPRD Sumbawa, ternyata bagian lahan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1056 atas nama Gunawan Effendi masuk dalam kawasan hutan produksi tetap, dan meminta kepada Dinas PMPTSP Sumbawa untuk melakukan peninjauan kembali terhadap IMB pembangunan gudang milik PT Central Rejeki Agrindotama.

Kusnaini SH juga menyatakan kalau kliennya baru mengetahui bahwa lahan SHM 1056 masuk dalam kawasan setelah dilakukan cek lokasi para pihak dan dituangkan dalam rekomendasi rapat dengan Komisi I dan Komisi II yang ikut dihadiri dan ditandatangani oleh para pihak, anggota DPRD Sumbawa, BPN Sumbawa, KPH Batulanteh dan Bagian Hukum Setda Sumbawa, dimana terkait dengan adanya dugaan praktik jual beli tanah dalam kawasan hutan negara/kawasan hutan produksi tetap di Jalan lintas Sumbawa Bima Km-8 yang menjadi temuan proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada pihak Kejari Sumbawa,”katanya (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.