Terkait Kasus Dugaan Korupsi Balai Nikah Labangka, BPKP Turun Ke Sumbawa
SUMBAWA,Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa terus berkerja untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pembangunan balai nikah dan manasik haji di Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, NTB.
Dalam pembangunan balai nikah dan manasik haji tersebut kejaksaan menemukan sejumlah indikasi kerugian negara. Oleh karena itu menghitung tentang adanya kerugian negara tersebut kejaksaan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), RI perwakilan NTB.
Iwan Setiawan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui kasi tindak pidana khusus (Pidsus) Reza Safetsila Yusa, SH membenarkan perihal tentang turunnya tim dari BPKP tersebut.
“Suratnya sudah ada. Minggu depan BPKP turun untuk melakukan audit penghitungan tentang adanya kerugian negara pada pembangunan balai nikah di Labangka, “ungkapnya (9/9/2019).
Menurut Kasi Pidsus audit yang akan dilakukan oleh BPKP tersebut sudah dijadwalkan minggu depan. “Senin minggu depan BPKP turun ke Sumbawa untuk menghitung kerugian secara ril.
“Setelah diaudit baru kami nanti akan mendalami siapa saja pihak – pihak yang terlibat dalam pembangunan balai nikah di Kecamatan Labangka,”jelasnya.
Lanjutnya, BPKP turun ke Sumbawa terjadi setelah beberapa kali konsultasi dan berkoordinasi. Setelah itu BPKP baru membuat jadwal untuk mengaudit kerugian negara pada pembangunan balai nikah tersebut.
Seperti diketahui proyek pembangunan balai nikah dan manasik haji di Kecamatan Labangka tersebut dikerjakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 dengan pagu dana Rp 1,5 milyar.
Dan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi kejaksaan mendapat informasi dari masyarakat. Dan oleh karena itu kejaksaan tidak mau gegabah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka maka dari itu kejaksaan melibatkan lembaga independen yang bernama BPKP.
Karena, BPKP sendiri adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.(Hermansyah)