Terkait Kasus Dugaan Korupsi Patedong, Jaksa Lakukan Penyidikan Khusus

SUMBAWA,Harnasnews.com – Usai menahan lima tersangka yakni IK, I, K, F dan MN pada dugaan kasus korupsi proyek pembangunan talud penahan pantai di Dusun Patedong Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas yang menggunakan APBD murni 2017 sebesar Rp 186 juta. Saat ini kejaksaan melakukan penyidikan khusus. Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Ginanjar. Menurutnya dari tersangka yang ditetapkan itu kita kembali melakukan pemberkasan. Saksi kembali akan dipanggil minggu ini dan minggu depan.

“Saksi dan tersangka akan dipanggil lagi. Karena merujuk dengan Mahkamah Konstitusi itu pemanggilan saksi itu dilakukan juga. Penyidikan umum dan pemanggilan khusus untuk bisa menyebutkan siapa tersangkanya,”ungkapnya kepada wartawan www.harnasnews.com (15/1/2019).

Ginanjar menjelaskan tentang apakah ada tersangka baru. Tergantung dari hasil gelar perkara.

“Kemungkinan apakah ada tersangka lagi nah tentunya nanti dari hasil penyidikan. Tergantung nanti tim penyidik dari hasil gelar perkara itu,”terangnya.

Laniut Ginanjar dirinya hanya selaku manager penyidikan dan faktual hasil penyidikan ada di tim. Tim tersebut terdiri dari beberapa jaksa nanti akan memaparkan hasil apakah ada pihak- pihak lagi yang wajib dimintai pertanggungjawabannya terkait pembangunan talud patedong tersebut.

“Sementara untuk pemanggilan terhadap saksi. Kejaksaan menjadwalkan minggu ini.Saksi akan dipanggil lebih dulu kemudian ahli dan belakangan akan dipanggil yakni tersangka,”tandasnya.

Diakhir wawancaranya Ginanjar mengatakan karena terbatasnya jaksa makanya kita memanggil tiga saksi minggu ini.

” Sebagian saksi minggu ini dipanggil. Karena kita ada keterbatasan penyidik. Ada yang cuti, ada yang umroh dan segala macam. Dan minggu ini kita panggil Kades Sebotok, Bendahara pengeluaran, dan tim BPHP,”katanya. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.