Terkait Kasus Pengemplang Pajak, Jabaruddin Segera Disidangkan
SUMBAWA,Harnasnews.com – Tersangka kasus dugaan penggemplang pajak, Jabaruddin segera disidangkan. Menyusul dilimpahkannya kasus tersebut dari Kejari ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH mengatakan, pelimpahan kasus itu ke pengadilan dilakukan hari ini. Setelah dilakukan pelimpahan, maka pihak pengadilan akan menentukan jadwal sidang untuk kasus tersebut.
“Biasanya sepekan setelah dilakukan pelimpahan, maka jadwal sidangnya akan ditentukan oleh hakim,” kata Reza sapaan akrabnya.
Lanjutnya, tersangka kasus tersebut masih ditahan di Lapas Sumbawa. Sambil menunggu jadwal persidangan.
Dalam tahun ini, pihaknya telah menerima dua pelimpahan kasus dugaan penggemplang pajak dari KSB. Kasus dengan terdakwa Jabaruddin yang sebelumnya merupakan Ketua DPC PBB KSB ini adalah kasus kedua.
Seperti diberitakan, Jabaruddin memiliki tunggakan pajak pada periode 2011-2012 sebesar Rp 500 juta lebih. Adapun dendanya sebesar 400 persen. Jadi jumlah keseluruhannya sekitar Rp 2 miliar lebih. Tersangka awalnya tidak tahu terkait manajemen di dalam perusahaan itu. Karena telah dikuasakan kepada salah seorang stafnya. Namun, pada 2016 lalu, datanglah tagihan pajak dari Kanwil Pajak NTB. Setelah itu, kliennya dipanggil oleh Kanwil Pajak NTB untuk diklarifikasi. Meskipun perusahaan itu sudah tidak aktif pada 2017.
Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Kejari Sumbawa langsung melakukan penahanan terhadap Jabaruddin. (Herman)