Terkait PAW Hasanuddin, Kus Layangkan Keberatan Ke Ketua DPRD Sumbawa

Nasional

Oleh karena itu, sambung Kusnaini, Surat Mahkamah Partai nomor : 005/B/MP/BERKARYA/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang keterangan tidak ada sengketa internal partai yang ditanda tangani oleh A. Syamsul Zakaria, S.H.,M.H selaku Ketua, sebagai syarat dalam permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah tidak sah.

“Dan kemarin juga Mahkamah Partai sudah menyampaikan Surat resmi ke Ketua DPRD Sumbawa dan KPU Kabupaten Sumbawa terkait persoalan PAW an. Hasanuddin,” tukas Kusnaini.

Begitu juga terkait Surat Pemberitahuan Permohonan Kasasi, terang Kusnaini, dimana ditingkat DPP Partai Berkarya sedang terjadi sengketa di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN-JKT yang sekarang sedang pada upaya hukum Kasasi.

Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Permohonan Kasasi nomor : 182/G/2020/PTUN-JKT, hari kamis tanggal 23 September 2021 telah memberitahukan kepada Nama : PARTAI BERKARYA dahulu diwakili oleh Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwoprandjono, sekarang diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal.,SH.,MH dkk, pekerjaan sebagai PLT. Ketua Umum dan Wakil sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (BERKARYA). Artinya bahwa Kepengurusan Partai Berkaya kubu Hasanuddin diakui sebagai kepengurusan yang sah oleh PTUN Jakarta.

Karenanya, berdasarkan fakta fakta hukum yang telah sampaikan tersebut, semestinya Ketua DPRD Sumbawa tidak gegabah dalam mengambil sikap dan harus tetap menggunakan pendekatan hukum bukan pendekatan Politik karena desakan dari pihak pihak tertentu.

“Karena kalau ini dijalankan bisa menciderai hak hak dari klien kami serta para pendukung nya,”tutupnya.

Terpisah Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik dihubungi media ini mengatakan bahwa dirinya belum tahu jika ada surat keberatan dari Kusnaini,SH kuasa hukum Hasanuddin.

“Terkait surat keberatan yang diajukan Kusnaini,SH saya juga belum tahu dan lihat. Karena kita masih sedang berada di Mataram. Insya Allah senin nanti kita lihat,”ujarnya.

Lanjut Rafik sapaan akrab ketua DPC PDI. Perjuangan ini juga menyebutkan termasuk surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU red) belum kita pelajari.

“Senin nanti kita akan pelajari bersama teman – teman pimpinan DPRD Sumbawa lainnya,”singkat Rafik.

Seperti diketahui bahwa hari ini juga KPU Sumbawa membalas surat dari DPRD Sumbawa terkait dengan usulan PAW Hasanuddin dari Partai Beringin Berkarya. Dalam hasil pleno KPU yang digelar kemarin sore KPU memutuskan M. Tayeb alias Rambo penggnti dari Hasanuddin alias Ace. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.