Terkait PAW Partai Berkarya, DPRD Sumbawa Berpotensi Melawan Hukum

SUMBAWA, Harnasnews – Molornya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasanuddin anggota DPRD Sumbawa dari partai Berkarya yang dilakukan oleh DPRD Sumbawa, membuat ketua DPW Partai Berkarya Agus Kamarwan angkat bicara.

Menurutnya, proses PAW yang dilakukan oleh DPRD Sumbawa seharusnya  tetap berjalan, dan bukannya dipolitisasi.

“Kami berpendapat PAW terhadap Hasanuddin selaku anggota DPRD Kabupaten Sumbawa ini, secara hukum sudah sesuai dengan koridornya. DPRD sudah bersurat ke KPUD, untuk meminta nama calon penganti,  sesai aturan, waktu selama 5 hari KPUD sudah menjawab surat DPRD.  KPUD juga sudah menjawab atau bersurat ke DPRD sesusai aturan, selama 7 hari DPRD wajib melanjutkan atau bersurat ke Gubernur melalui Bupati, selama 7 hari Bupati wajib melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur, selama 14  hari,” ungkapnya kepada media ini Kamis (3/2/2022).

Agus mengaku pihaknya juga sudah memberikan Surat Putusan dari Pengadilan Negeri Sumbawa kepada DRPD, dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri  tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara a quo,  atau tidak diterima gugatan Hasanuddin.

“Maka secara hukum jelas bahwa yang sah adalah kepengurusan kami Muchdi PR sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen partai Berkarya, sehingga kami berhak untuk memberhentikan saudara Hasanuddin sebagai anggota DPRD Kab Sumbawa dari partai Berkarya karena sudah bukan anggota partai lagi, kami minta kepada DPRD supaya proses PAW tersebut tetap dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Adapun surat dari KPU RI nomor 54/PY.03/05/2022  tgl 27 Januari 2022, poin 1. Hurup e, jelas sekali, Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari partai politik terkait, dengan kepengurusan ganda partai politik, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan nama calon penganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sini jelas partai Berkarya tidak ada kepengurusan ganda, terkait Syamsu Djalal dengan Muchdi PR, yang ada gugatan adalah  antara Menkumham melawan Tommy Suharto, karena SK THN 2018 kepengurusan yang dulu Hutumo Mandala Putra/HMP telah dicabut oleh Kemenkumham dan digantikan ke SK tahun 2020 Kepengurusan Muchdi Porwopranjono /Muchdi PR.

“Itu tidak ada kaitannya dengan PAW saudara Hasanuddin, Kami minta kepada DPRD kab Sumbawa agar proses PAW saudara Hasanuddin tetap dijalankan ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.