“Yang jadi pertanyaan sekarang jika batas waktu surat KPU melebihi 7 hari di DPRD itu sudah melanggar aturan PP 12 tahun 2018, sekarang Yang harus diperhatikan Apakah waktunya ini belum melebihi 7 hari, sehingga DPRD tidak melanjutkan ke Gubernur melalui Bupati? Itupun kalau dilihat dari surat KPU tgl 21Januari 2022,” imbuhnya
Agus juga mempertanyakan berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau masih berlaku maka disini akan terjadi pelanggaran undang-undang administrasi yakni nomor 30 tahun 2014 tentang pejabat pemerintah,” katanya.
Jika PP nomor 12 tahun 2018 dilanggar maka DPRD Sumbawa harus siap menerima konsekuensi dan DPW Berkarya NTB akan bersikap terhadap hal tersebut.
“Saya harap agar pimpinan DPRD tidak membuat proses ini menjadi panjang. Jika Hasanuddin keberatan karena dirinya akan di PAW dan menyebut dirinya sebagai ketua DPD partai Berkarya Sumbawa dari versi lainnya. Kalau menurut kami kalau mau menanyakan keabsahan SK kami silakan tanya ke perwakilan Kemenkumham yang ada di provinsi tidak usah jauh jauh atau direpublik ini, partai berkarya saat ini adalah Muchdi PR,” bebernya. (Herman)