SUMBAWA,Harnasnews – Mantan Karyawan Perumdam Batulanteh Aidin Prabudjaya angkat bicara perihat pemberhentian Direktur Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra. Menurutnya
Jadi sesuai dengan tupoksi dan fungsinya inspektorat itu Dia itu tidak bisa memberikan sanksi.
Kewenangan dia itu melakukan audit investigasi atas laporan. Dan laporan itu disampaikan kepada Bupati. itu seharusnya selayaknya seyogyanya Bupati itu membentuk tim analisis. Dan hasil tim analisis apakah nanti dijatuhkan atau tidak.
“Yang melakukan audit keuangan adalah KAP ( Kantor Akuntan publik )
Dan yang melakukan Audit kinerja adalah/ BPKP,”ungkapnya kepada media belum lama ini.
Lanjutnya,Terhadap persoalan ini ada sesuatu mekanisme yang ditinggalkan. Yaitu menganalisis hasil investigasi itu sendiri. Jadi kalau menurut apa yang terjadi pada dirut itu ada yang salah. Ketika Bupati melakukan tindakan hasil laporan investigasi itu dijadikan acuan untuk melakukan pemecatan.
“Yang dilakukan oleh insoektorat baru baru ini terhadap perumdam batulanteh adalah Audit inpestigasi .Audit investigasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan sekelompok orang atau masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan ataupun persoalan lainnya.dan hasil audit disampaikan kepada pemilik dlm hal ini perintah daerah kabupaten Sumbawa atau Bupati,”tukasnya.
Tambahnya, Jadi ada dua hal penting yang harus kita ketahui bersama yang bisa melakukan audit PDAM ini hanya BPKP dan KAP. Nah yang dilakukan oleh Inspektorat itu mungkin namanya Audit Investigasi. Dan Bukan audit kinerja dan itu boleh atas laporan dari masyarakat. Contoh misalkan direktur telah melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Tentu Bupati melakukan perintah untuk melakukan investigasi. hasil audit itu nantinya hasilnya akan diberikan tapi bukan sanksi ya. Jadi sanksi itu tidak boleh dikeluarkan inspektorat.
” Adapun hasilnya tidak serta merta dijadikan vonismen melainkan melalui analisis yang mendaLam dengan cara memerisa semua dokumen seperti hasil Audit BPKP KAP dan RKAP PerumdaM,”jelasnya.
Selain itu juga dirinya menyarankan agar agar Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Batulanteh menggunakan PP nomor 53 tentang BUMD.
“Saran saya kedepan untuk pemilik sesuai dgn peraturan pemerintah nomor 54 tentang BUMD DI WAJIBKAN untuk melakukan perampingan manajemen dan membentuk komite audit perumdam yg bertujuan untuk mempermudah inpestorat dlm melakukan audit investigasi di samping komite audit ini merupakan mitra kerja inspektorat,”imbuhnya
Sementara itu Zulkarnaen akademisi Universitas Samawa (UNSA) mengatakan yang jelas jika melihat kinerja dewas itu tidak bekerja secara baik Dan itu yang pasti.
“Karena, hal ini tidak akan terjadi jika dewas itu aktif memberikan masukan – masukan kepada management. Setiap persoalan harus diketahui oleh dewas. Karena fungsi dewas itu memberikan pengawasan dan tidak mungkin ada satu kebijakan tampa sepengetahuan dewas,”ujarnya.
Lanjutnya, Kalau kemudian ada sesuatu dan lain hal didalam pengambilan keputusan Bupati itu semestinya Bupati memanggil dewasnya.
“Klarifikasi ke dewas bersama direktur. Ini sepertinya tidak dilakukan. Maka melihat keputusan Bupati dalam melakukan pemberhebtian itu sangatlah gegabah Dan terlalu cepat mengambil kesimpulan,”pangkasnya.
Tambahnya, Apalagi mengeluarkan keputusan yang mutlak dan menggunakan power sebagai Bupati sebagai pemilik KSM dan semestinya ada klarifikasi benar ngga ini.
“Setelah laporan dari teman – teman ini (inspektorat red) disampaikan seharusnya Bupati membentuk tim terhadap laporan tersebut,”katanya.
Seperti diketahui bahwa direktur Perumdam Batulanteh Juniardi Akhir Putra diberhentikan oleh Bupati Sumbawa. Dan keputusan tentang pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Bupati Sumbawa nomor 381 tahun 2022 tanggal 28 april 2022 tentang pemberhentian dirut perumdam batulanteh dan penunjukan dewas sebagai pelaksana tugas pengurusan perumdam batulanteh.
Selain itu juga Dewas menjelaskan dasar pemberhentian dirut perumdam batulanteh berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah yang bersangkutan telah memenuhi alasan pemberhentian sesuai peraturan perundang – undangan. Yakni melakukan tindakannkecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan.
Selain itu juga dewas menyebutkan kemudian terlibat dalam pelanggaran (pengadaan water meter) sesuai dengan hasil audit dengan tujuan tertentu inspektorat Kabupaten Sumbawa . Hasil audit ditemukan ada mar up sekitat Rp 179 juta.(HR)