SUMBAWA,Harnasnews.com – Dengan adanya surat BPD Desa Penyaring nomor 005/07/VI/2020 tanggal 9 juni 2020 lalu maka Pemerintah Kecamatan Moyo Utara melakukan mediasi dengan Enam perangkat yang telah di pecat serta BPD,LPM, Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa Penyaring.
Mediasi tersebut guna mencari titik temu terkait pemecatan enam perangkat yang dilakukan oleh Kades Penyaring Abdul Wahab. Camat Moyo Utara selaku mediator dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa mediasi dilakukan untuk mencari titik temu antara perangkat desa yang dipecat dengan Kades Penyaring.
“Mediasi ini kita harapkan untuk mencari titik temu antara perangkat dengan Kades Penyaring Abdul Wahab,”ungkapnya Camat Moyo Utara Adrian Pranata kepada wartawan media ini (10/6/2020).
Menurutnya, dalam pemecatan yang dilakukan oleh Kades ada hal- hal yang dilanggar. Sehingga hari ini kita adakan mediasi dengan kedua belah pihak.
“Pemecatan perangkat itu memang kewenangan kades. Tapi ada hal-hal yang perlu diperhatikan,”tukas Adrian.
Lanjutnya, belum lagi baru-baru ini kades membentuk pansel untuk mengisi kekosongan perangkat di Desa Penyaring.
“Untuk hasil pansel nanti dulu. Karena yang ini saja belum selesai,”jelasnya.
Tambah Camat, dalam hal pemberhentian perangkat desa harus tertuamg dalam permendagri.
“Silakan kades tinjau kembali hal tersebut. Karena, ada hal- hal yang dilanggar,”timpalnya.
Camat berharap hal ini ia lakukan untuk menjaga situasi dan kondisi di desa Penyaring.
“Saya tidak mau ada masalah di penyaring. Makanya kondusifitas penyaring harus terus kita pelihara bersama,”katanya.
Sementara itu Kepala Desa Penyaring Abdul Wahab mengatakan dirinya tetap pada pendiriannya yakni tetap memberhentikan enam perangkat.
“Saya tetap pada pendirian selaku kades penyaring. Karena jika enam perangkat yang sudah dipecat tersebut lantas kembali lagi itu mustahil,”singkat Gabung Wahab.
Ketua LPM Penyaring Abdul Hakim mengutarakan jika masalah tersebut harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku.
“Jika kita dengar dari Kades sendiri bahwa tidak mungkin enam perangkat yang dipecat akan kembali berkerja. Ini artinya biarlah hukum serta aturan yang mengaturnya,”ujarnya.
Hal senada juga dikatakan ketua BPD Desa Penyaring Sahabuddin bahwa ini kita lakukan untuk mencari titik terang. Sehingga hal ini kita minta tolong ke pak camat untuk digelar mediasi.
“Kita adalah wakil dari masyarakat. Tentu selaku BPD hal ini kita perlu kita cermati bersama. Makanya kami minta ke pak camat untuk melakukan mediasi siapa tahu ada solusinya setelah kedua belah pihak bertemu,”ujarnya
Lanjutnya, memang persoalan pemberhentian perangkat itu adalah hak dan kewenangan dari kades sendiri. Namun, dalam hal pemberhentian iti harus sejalan dengan aturan dan mekanisme yang ada,”katanya.
Berikut kesimpulan mediasi yang digelar Camat Moyo Utara.
1. Kepala Desa Penyaring tetap pada pendiriannya memberhentikan enam perangkat desa penyaring Kecamatan Moyo Utara tanpa rekomendasi camat.
2. Perangkat Desa yang telah diberhentikan akan menempu jalur hukum untuk mendapatkan penyelesaian pemberhentian perangkat desa.
3. Kepala Desa tidak dapat menunjukan bukti- bukti autentik sebagai dasar pemberhentian perangkat desa.(Herman)