Bangka Belitung.Harnasnews.com – Perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum ( PJU ) dengan sistim tenaga surya dilaksanakan pada dua kabupaten yakni kabupaten Belitung dan kabupaten Belitung Timur dengan nilai kurang lebih Rp 2.9 milyar dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) tahun anggaran 2018 terus bergulir
Pihak penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Babel telah berhasil menetapkan aktor intelektual terjadinya dugaan korupsi sebesar anggaran yang dikeluarkan senilai Rp 2.9 milyar alias total lost dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut masing – masing inisial SW mantan Kadis ESDM Provinsi Babel,inisial H sebagai direktur perusahaan PT Nicko Pratama Mandiri dan inisial C sebagai pelaksana dilapangan
Penetapan tersangka oleh penyidik hasil dari proses panjang pemeriksaan saksi – saksi dalam proyek dan dikaitkan dengan dokumen yang berhasil disita oleh penyidik dalam acara penggeledahan pada Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) Kamis ( 1/8/2019 ) lalu
Proyek itu ( PJU ) dinilai oleh penyidik Pidsus Kejati Babel tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga pihak perusahaan penyedia lampu PJU itu berasal dari pabrik lampu tenaga surya asal Pasuruan Jawa Timur tak luput dari pemeriksaan oleh penyidik
Diketahui PT Santini Lestari Energi Indonesia sebagai pabrik lampu tenaga surya yang dipasang oleh PT Nicko Pratama Mandiri di kabupaten Belitung dan Belitung Timur dinilai dugaan kuat tidak sesuai dengan spesifikasi
“Sandi Hartono sebagai direktur PT Santini Lestari Energi Indonesia sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali” kata Himawan Kepala Penyidikan ( Kasidik ) Pidsus Kejati Babel.Selasa ( 13/8/2019 ) kemarin siang .( Ngadianto Asri )