SUMBAWA,Harnasnews.com – Kepala Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara kepada media ini (22/6), kemarin mengatakan perihal apa yang diinginkan oleh ketua karang taruna desa sebewe yang menudingnya tidak transparan menjelaskan bahwa hal tersebut sudah pernah ada mediasi yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa sebewe pada minggu yang lalu.
“Saat itu dia minta kepada kades yakni dokumen rkp apbdes. Nah itukan tidak sembarang orang untuk kita berikan. Dan saya katakan saat itu jika ingin minta ke BPD silakan,”ungkap Kades Sebewe Lutfi.
Menurutnya, Saat itu semua dalam mediasi itu sudah saya jawab. apapun permintaannya yang ingin dijelaskan dari isi apbdes juga sudah saya katakan.
” terus salah seorang anggota karang taruna itu mengatakan pernah ber surat atas nama karang taruna tapi tidak ada stempelnya dan tidak ada kop suratnya. karang taruna bisa jadi sifat pribadi terus dalam mediasi itu beberapa pertanyaan yang ditanyakan sudah saya jawab dengan jelas dan terang dokumen rkp dan APBD. Dalam Pembahasan itu tidak pernah saya banyak intervensi dalam hal penyusunan kan ada timnya Terus lanjut setiap pbdes berarti yang dari rkp itu beberapa macam kegiatan usulan syarat ppds dari BPBD itu pemerintah Desa hanya menyesuaikan saja anggaran yang ada dengan jumlah kegiatan itu,”terangnya.
Lanjutnya, dalam penjelasan tersebut saya sudah transparan mengatakan bahwa itu dari rpjmd rkpd rkp ke apbdes terakhir papan informasi itu saja sesuai dengan aturan.
“Terus saya tidak berhak untuk memberikan fotokopi rkp dan apbdes alasannya Saya tidak punya kewenangan. Untuk itu kalau BPD memberikan ya silakan saja. Nah mengenai surat yang dimaksukan ke Bupati oleh karang taruna saya sih no prablem. Karena itu hak karang taruna dan saya tidak bisa ikut campur.
selaku atasan saya tidak bisa mendahului ketika diminta untuk hadir untuk menjelaskan nantinya saya selalu siap. Karena selaku pemerintahan itu akan patuh dan taat kepada pimpinan,”tutupnya.
Seperti diketahui bahwa karang Taruna dan Pemuda Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa Besar telah resmi melayangkan surat kepada Bupati Sumbawa dengan perihal Keberatan, surat tersebut tertanggal 21 Juni 2021. Hal ini disebabkan Kepala Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara dinilai tidak transparan dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Peraturan Perundang-undangan Di Desa (Perda Kab. Sumbawa No. 23 tahun 2010).
Pertemuan antara Karang Taruna, Pemuda dengan Pemerintah Desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dilakukan pada hari Selasa, 15 Juni 2021, pukul 09:00 Wita bertempat di Aula Kantor Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan, di antaranya mempertanyakan serta mendengar penjelasan dari Pemerintah Desa (Pemdes) mengenai apa bentuk program yang sudah dilakukan oleh Pemdes dalam masa jabatannya. Selain daripada itu, Karang Taruna dan Pemuda juga mempertanyakan terkait dengan transparansi penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Adapun hal yang menarik dalam pertemuan tersebut, yaitu Kades Sebewe menyatakan bahwa terkait dengan salinan Peraturan Desa (Perdes), Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), itu merupakan dokumen yang sifatnya rahasia yang tidak dapat kami berikan kepada sembarang orang.
Lahirnya pernyataan Kades Sebewe dilatarbelakangi dengan adanya surat yang telah dilayangkan oleh Randa Jamra Negara, S.H sebagai Koordinator Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Hubungan Kerjasama Kemitraan Karang Taruna yang ditujukan kepada Kades Sebewe dengan perihal Permohonan Penerbitan Salinan Perdes tentang APBDes tahun 2021 dan Salinan Dokumen APBDes tahun 2021, surat tersebut tertanggal 10 Juni 2021.
Sangat tidak diterimah oleh logika kami kalau Pak Kades beralasan bahwa apa yang kami mintakan itu merupakan dokumen rahasia, itu tidak masuk akal. Sementara dokumen yang kami mintakan itu merupakan nasib kehidupan masyarakat Desa Sebewe yang terdiri dari masyarakat Dusun Sebewe, Dusun Sabang, dan Dusun Senampar. Memang pada saat pertemuan, kami sempat diperlihatkan itu oleh Pak Kades, bahkan kami sempat membacanya. Akan tetapi perlu dipahami, ini konteksnya kami meminta salinannya, bukan hanya sekedar diperlihatkan lalu diambil kembali, “ungkap Randa”.
Perlu diketahui, tidak ada alasan sebenarnya bagi Pak Kades untuk mengatakan bahwa dokumen yang kami mintakan itu adalah rahasia, ini kan lucu. Sementara dalam Pasal 24 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Undang-Undang Desa) menentukan, bahwa penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas keterbukaan. Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Desa menyatakan, Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,
Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum. Bahkan diamanatkan juga oleh Pasal 19 Perda Kab. Sumbawa No. 23 tahun 2010 yang pada pokoknya menentukan, bahwa Perdes itu wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa”, “ungkap Koordinator Bidang Hubungan Kemasyarakat dan Hubungan Kemitraan Karang Taruna itu”.
Menurut Iman Setiabudi, S.Pd, selaku anggota dari Koordinator Bidang Olahraga Karang Taruna Desa Sebewe mengungkapkan, permintaan salinan dokumen tersebut kami lakukan semata mata untuk memastikan sejauh mana tranparansi Kepala Desa dalam mengelola dan mengatur serta menjalankan roda pemerintah Desa Sebewe , apakah sudah sesuai dengan keinginan Masyarakat Desa Sebewe serta amanat yang telah diberikan oleh suatu undang-undang atau belum.
Selanjutnya, Ketua Karang Taruna Desa Sebewe Rahmat Hidayat, ST dalam keterangannya, besar harapan kami kepada Bapak Bupati Sumbawa agar memanggil atau sekurang kurangnya bersurat kepada Kepala Desa Sebewe untuk segera menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh Karang Taruna dan Pemuda Desa Sebewe serta masyarakat. Sebab kalau seperti ini terus, semakin tidak ada keterbukaan Pak Kades maka semakin besar indikasi kami ada sesuatu hal yang ditutupi dari masyarakat Desa Sebewe.
Sejauh ini ada dugaan kami bahwa dalam penyusunan ABPDes tahun 2021 kami nilai tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam proses pembentukan Peraturan Desa yang mengatur tentang APBDes tahun 2021 kami nilai tidak berdasarkan prosedur pembentukannya.
Koordinator Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial Karang Taruna Desa Sebewe, Indra Hidayat, ST mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Pak Kades Sebewe itu sudah jelas-jelas melanggar hak masyarakat Desa Sebewe. Padahal dalam Undang-Undang Desa sudah dijelaskan bahwa masyarakat itu berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil. Kalau Perdes saja tidak diberikan kepada kami lalu bagaimana kami sebagai masyarakat dapat mengetahui isi daripada Perdes tersebut, sementara sependek pengetahuan kami yang namanya Perdes itu berlaku umum.
Wawan Irawan, S.Pd (Ochef) selaku perwakilan pemuda Desa Sebewe menambahkan, atas apa yang dilakukan oleh Pak Kades Sebewe sebagai pejabat tata usaha negara, kami anggap telah merugikan kepentingan umum dalam bentuk melanggar asas keterbukaan sehingga hak masyarakat telah dicederai. Selain itu, juga kami anggap melanggar ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 19 Perda Kab. Sumbawa No. 23 tahun 2010.
Oleh karena itu terhadap tindakan tersebut sudah selayaknya Pak Kades harus diberikan sanksi administratif baik itu berupa teguran lisan atau teguran tertulis, dan apabila Pak Kades Sebewe tidak mau mengindahkan teguran yang diberikan maka haruslah diberhentikan sementara sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 29 dan Pasal 30 dalam Undang-Undang Desa.(Man/R).