Terkait Pertambangan Pasir Besi, Sekda NTB, Bupati dan Mantan Bupati Diperiksa Penyidik

MATARAM, Harnasnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil sejumlah pejabat dari Lombok Timur (Lotim) dan Provinsi NTB, pada Senin 13 Februari 2023.

Kehadiran mereka sebagai saksi, atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Lotim.

Pejabat dari Lotim tersebut berinisial MA dan mantan pejabat berinisial MAB. Ada pula pejabat Provinsi NTB yang berinisial GA.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum, Kejati NTB Efrien Saputera, SH.,MH mengatakan, pemeriksaan ketiga pejabat tersebut di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Menurutnya, penyidik mempertanyakan mengenai apa yang diketahuinya selaku pejabat dan mantan pejabat Lotim, tentang tambang pasir besi di wilayah Lotim.

Sebab kata Efrien sapaan kasi pemkum dan humas Kejati NTB ini pemeriksaan tersebut Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi wilayah Lotim sedang proses penyidikan.

“Yang menangani proses penyidikan oleh Penyidik pidana khusus Kejati NTB,”  ungkap Efrien melalui keterangan resminya.

Sebelumnya, pada awal Februari 2023 penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat Dinas ESDM Provinsi NTB.

Selain itu kata Efrien, perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB inisial ZA, HB, dan MN.

“Pemeriksaan ketiganya dalam kapasitasnya sebagai saksi juga,” beber Efrien.

Disebutkannya bahwa, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.