SUMBAWA,Harnasnews.com – Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) beberapa waktu yang lalu membuat Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa harus berurusan dengan Ombudsman dan Menkumham RI.
Ditemui diruang kerjanya Kepala BPK dan K3 Pulau Sumbawa Ahmad Yani, S. Pd, M. Pd (31/7/2019), dirinya membeberkan hasil pertemuan tersebut.
Menurutnya Pertemuannya dengan Ombudsman dan Komnasham RI terkait persoalan karyawan yang di PHK oleh PT AMNT tahun 2018 lalu.
“Pihak Ombudsman dan Menkumham RI meminta kepada BPK dan K3 Pulau Sumbawa untuk betul – betul mengawasi dari kebijakan pemerintah dari kebijakan tersebut.
Namun, dilain sisi kami di BPK menyampaikan berdasarkan surat masuk ke kami dari Ombudsman,”ungkapnya.
Lanjutnya, selain itu juga ombudsman mempertanyakan kinerja kami di BPK dan K3 Pulau Sumbawa.
“Berdasarkan surat masuk ke kami ( BPK ) ombudsman mempertanyakan kinerja kami. Disana memang kami ada penilaian dari merka. Bahwa BPK tidak berkerja secara maksimal,”terang Yani sapaan akrabnya.
Dikatakannya, atas hal tersebut kami respon dengan baik. Karena, dari sisi lain bahwa penilaian itu perlu penjelasan secara langsung ombudsman kepada kami.
“Maka kami minggu lalu kami mendatangi / menjawab surat dari Ombudsman perwakilan NTB. Dan seluruh pengawas berada di Mataram saat itu,”ujarnya.
Tambah Yani, kami sudah menjawabnya bahwa untuk burhanuddin terpisah dengan forum. Untuk Burhanuddin itu sebenarnay sudah ada hasil HI dari Dinas Disnaketrans KSB yang menyatakan keputusan mediasinya telah disampaikan kepada pihak – pihak yang berselisih dalam persoalan ini PT. AMNT dengan karyawannya yaitu saudara Burhanuddin yang menghasilkan : Kepada Burhanuddin selaku karyawan yang di PHK untuk bisa dipekerjakan kembali dan dibayarkan hak – haknya,”terangnya.
Sambung Yani, itu adalah bunyi hasil saat mediasi di Disnakertrans KSB. Namun, sekian lama apa yang diputuskan oleh disnakertrans ksb tersebut tidak ada keputusan apakah itu diterima oleh kedua belah pihak.
“Awal Juli kita datang ke PT. AMNT bersama Lawyernya untuk meminta keterangan kembali. Dan hasilnya pada pertemuan kami tersebut bahwa pt. AMNT akan mengajukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI red) ke Mataram. Dan tidak menerima apa yang telah diputuskan oleh HI Disnakertrans KSB,”timpalnya.
Masih menurut Yani, Nah kami menunggu keputusan tersebut. Kemudian kami menindaklanjuti ke Provinsi disanapun kami bertemu dengan management. Mewakili PT. AMNT yaitu pak Zainul dkk. Dan kami menyampaikan agar dalam hal tersebut tidak ada yang saling menggantung.
Dan dalam penanganan kasus Burhanuddin dan yang lainnya agar supaya ada keputusan dan titik terang,”katanya (Hermansyah)