SUMBAWA, Harnasnews – Terkait dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Sumbawa, saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menaikan kasus tersebut ke penyidikan. Meski demikian penyidik belum dapat menentukan siapa saja calon tersangkanya dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sumbawa Dr. Adung Sutranggono, SH, M. Hum kepada sejumlah awak media dikantornya jalan Manggis 7 mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa menentukan calon tersangkanya.
“Hari ini kasusnya kita naikan ke penyidikan. Dan calon tersangkanya belum bisa kita tentukan,” Senin ungkapnya (27/2).
Menurutnya, terhadap indikasi tindak pidana khusus pada pengadaan barang jasa pada RSUD Sumbawa. Tim penyidik sepakat untuk menaikkan kasus RSUD Sumbawa ke tahap penyidikan umum, dan melalui penyidikan ini tentu tim penyidik akan mencarikan sejauh mana peristiwa hukumnya dan nantinya ditindaklanjuti untuk menentukan tersangkanya.
”Jadi intinya kasus RSUD Sumbawa ini kita tingkatkan ke penyidikan umum terlebih dahulu, karena sudah kita temukan bukti awal adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didalamnya, karena adanya indikasi dugaan dalam proyek pengadaan fiktif, dimana dengan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, agar dapat didalami sejauh mana dugaan penyimpangan yang terjadi, “paparnya.
Sedangkan Terkait dengan kasus RSUD Sumbawa ini sambung Kajari Sumbawa, tim Jaksa akan melakukan koordinasi awal dengan BPKP, dan bagaimana soal kerugian negara dan siapa saja calon tersangkanya tunggu saja hasil penyidikannya,” imbuhnya.(HR)