“Bahwa terkait dengan Surat dari Bupati Sumbawa tentang Penertiban Bangunan terhadap Kliennya yang dikirimkan ke Kantor kami pada hari ini (27/4) yang menyatakan untuk melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di tanah tersebut serta berdampak kepada fungsi pelayanan di Kantor UPTB Samsat adalah kekeliruan yang sangat besar dan sangat terbalik, karena Tanah tersebut murni merupakan Hak Milik H. Maksud berdasarkan SHM 2384,” jelas Surahman.
Untuk itu sambung Surahman, pihaknya langsung mengirimkan somasi kepada Bupati Sumbawa untuk meminta minta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB, untuk membongkar secara sukarela dan atas biaya sendiri terhadap seluruh bangunan yang telah berdiri diatas lahan Hak Milik H. Maksud dalam tempo 2 x 24 Jam setelah terbitnya somasi.
“Apabila dalam kurun waktu yang telah kami berikan sebagaimana diatas tidak juga diindahkan, maka kami akan melakukan segala upaya paksa menurut hukum, karena sangat merugikan dan mengganggu klien kami dalam menguasai dan dalam upaya memanfaatkan tanah hak milik untuk kesejahteraannya yang dijamin Undang-Undang,” tegas Surahman.
Pihaknya juga meminta Pemkab Sumbawa untuk menyerahkan lahan/tanah hak milik kliennya dengan sukarela dan beritikad baik dalam rangka tunduk pada aturan perundang-undang yang berlaku.
“Hal ini tentunya sekaligus memberikan contoh dan pembelajaran kepada masyarakat tetang tertib hukum dan tertib administrasi,” pungkasnya .(HR)