JAKARTA, Harnasnews.com – Kuasa Hukum Sonya Uwahatu, Niko Kilikili memberikan keterangan terkait dengan laporan dugaan kasus 385 KUHP JU 167 KUHP atas laporan Muhamad Sunan Arif terhadap sengketa rumah di jalan Menteng no 48 ke Polres Jakarta Pusat.
Niko menjelaskan kronologi dugaan kasus tersebut, pihak Sunan Arif yang merupakan anak mantan menteri Fuad Bawazir diduga menggunakan pihak lain untuk menguasai rumah yang menjadi sengketa.
“Mereka meminta untuk mengosongkan rumah tersebut dengan alasan bahwa mereka itu sebagai pemilik objek yang jadi masalah sengketa, dasar mereka untuk mengosongkan rumah ini adalah surat kuasa pengosongan rumah, kalau dalam kuasa hukum legalnya yang melakukan pengosongan itu kan bukan preman tapi pengadilan dalam hal ini panitera pengadilan kerjasama dengan polisi baru melakukan pengosongan itu baru resmi,” kata Niko, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Niko menegaskan, jika kelompok yang melakukan tindakan pengosongan itu termasuk dalam pelanggaran hukum. Sementara kepemilikan rumah tersebut belum dingatakan sah.
“Karena apa, dia mendapatkan rumah itu dengan membeli sertifikat saja, tanpa melibatkan pemilik rumah padahal ada putusan pengadilan negeri yang mengatakan bahwa rumah tersebut harus dijual kepada pihak ketiga, hasil penjualan itu ditentukan oleh pengadilan 40% untuk orang yang menepati rumah tersebut dan 60 % untuk pemilik awal yang memiliki sertifikat. tetapi keputusan pengadilan itu belum pernah dilaksanakan oleh para pihak,” ujar Niko.
Lanjut Niko, dalam hal ini Kuasa Hukum akan menggugat Muhamad Sunan Arif secara perdata unthk membatalkan surat jual beli tersebut.
“Karena kami menganggap surat jual beli itu tidak sah secara hukum, dan yang memutuskan itu adalah pengadilan kami akan menempuh jalur hukum kami akan menggugat di pengadilan Jakpus untuk membatalkal surat jual beli tersebut,” tegas Niko.
Niko mengaku, sudah melakukan komunikasi dan mempunyai itikad baik dengan mengirimkan surat somasi 1,2,dan 3 dan hingga hari ini. Niko belum mendapatkan respon dari pihak Muhamad Sunan Arif.
“Intinya dalam surat somasi tersebut meletakan duduk perkaranya dengan baik tetapi sampe saat ini belum ada konfirmasi dari yg bersangkutan dan kami akan melakukan upaya hukum melalui perdata di pengadilan jakpus,” ujar Niko.
Pihaknya memberikan waktu 3 hari mulai surat somasi yang dilyangkan. Dia menegaskan, apabila tidak ada jawaban dari muhamad Sunan Arif, pihak kuasa hukum akan menggugat secara perdata. Mengingat kliennya berumur 77 tahun ini hanya diberikan kompesasi 1,5 miliar.