“Sementara NJOP disitu 90 juta permeter, luas tanah kurang lebih 273 meter, itupun mereka memakai preman untuk mengintimidasi agar si ibu keluar dari rumah tersebut tidak logis, kami tidak dibayar seperserpun kami banya ingin membela ibu tua yg sudah berumur 77 tahun di zolimi seperti ini,” kata Niko.
Niko berharap pada saatnya kasus tersebut nanti naik kepengadilan agar hakim dapat memutuskan perkara inj seadil-adilnya.
Terlebih saat ini presiden Jokowi sedang giat-giatnya membasmi mafia tanah.
Selanjutnya, Niko meminta kepada bapak Kapolri untuk memperhatikan hak Sonya sebagai warga negara yang harus dìlindung dari mafia hukum dan mafia tanah.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Muhamad Sunan Arif, Rakhmat Jaya SH MH mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke polisi, Biarkan polisi tengah menangani kasus tersebut.
Lebih lanjut, kata Jaya BPN sudah menyatakan sertifikat yang kliennya miliki sah secara undang-undang.
“Yang perlu diluruskan bahwa tanah ini adalah tanah milik Sunan sudah beralih dari tangan ke tangan, kenapa musti sekarang dipersoalkan ini kan property orang haknya melekat sama Sunan. Mengenai surat izin putusan, putusan dari mana itu sementara kalau dia tidak mampu membuktikan putusan tersebut berarti kan memberikan keterangan palsu,” kata Jaya saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait dengan surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Sonya, Jaya menegaskan tidak ada kewajiban hukum kliennya menjawab surat tersebut.
“Tidak ada kewajiban hukumnya pak Sunan untuk menjawab itu surat, karena tidak ada urgensinya,” tuturnya. (Red)