Terkait Timbunan Tanah Galian C Ilegal di SMPN 2 Seunuddon, Konsultan Pengawas Dinilai Lalai
ACEH UTARA, Harnasnews – Pekerjaan penimbunan halaman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Seunuddon, Aceh Utara, menjadi sorotan akibat dugaan penggunaan tanah galian C ilegal dan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait.
Dalam wawancara dengan media ini, Faisal Yanto selaku konsultan pengawas, serta Razali, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis P&K) Aceh Utara yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), turut didampingi Herman, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras), diruang kerjanya. Senin (16/12/2024).
Faisal Yanto menyebutkan bahwa spesifikasi proyek menetapkan tanah harus didatangkan dan tidak boleh berlumpur. Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul tanah yang digunakan, Faisal dengan gamblang menyatakan, “Di mana tanah itu diambil, kami tidak bisa memikirkan itu.” Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan yang seharusnya dilakukan.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima laporan dari rekanan terkait rencana penimbunan tanah. Konsultan kemudian datang ke lokasi, memeriksa, dan menerima tanah tersebut. Namun, ia menyiratkan adanya kelemahan dalam memantau asal tanah, serta menyebutkan bahwa kontrak proyek tidak secara eksplisit melarang penggunaan tanah galian C ilegal.
Ketika ditanya apakah tanah dari galian C ilegal diperbolehkan untuk proyek negara, Faisal tidak memberikan jawaban yang jelas.
Sementara itu, Kabid Sapras Dinas P&K Aceh Utara, Herman, menegaskan bahwa izin galian C harus dilampirkan dalam proses administrasi karena terkait dengan pembayaran pajak. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak rekanan yang memanipulasi data administrasi, termasuk dalam pengajuan pembayaran (amprahan).
“Pihak rekanan wajib memiliki izin galian C. Jika tidak, amprahan pekerjaan tidak bisa diproses. Tapi dalam kasus ini, pekerjaan sudah selesai, jadi tidak mungkin kita minta untuk mengangkut kembali tanah tersebut,” ujar Herman.
Herman juga meminta agar kasus ini tidak diperpanjang. “Kedepannya, kita minta konsultan pengawas lebih berhati-hati agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya. (Zulmalik)