Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Pemilik Warkop Dibekuk Dirreskrimum Polda Jatim
Surabaya, Harnasnews.com – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bernama Muanam 50 tahun warga Desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungaggung Jawa Timur. Dan menurut pengakuan pelaku, korbannya sebanyak 6 orang, yang rata-rata masih anak dibawah umur, diantaranya berinisial, IW, MWN, FYS, RNA, CL dan RD.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, kasus ini terjadi tahun 2008 sampai pertengahan tahun 2018 yang lalu, dan kejadiannya disebuah warung kopi milik pelaku, di Desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu Tulungagung, Jawa Timur,” tukasnya, Jum’at ( 29/11/2019).
Ia Menjelaskan, sebelum mereka menjadi korban bejatnya terlebih dahulu korban di dihubungi melalui WhatsApp Massenger, lalu pelaku membujuk rayu para korbannya, awalnya korban diajak ngopi gratis di warung kopi miliknya, selanjutnya korban diimingi imingi dengan sejumlah uang.
“Kemudian pelaku mengajak korbannya untuk masuk kesebuah ruangan di balik warung kopi miliknya dengan syarat korban mau diajak tidur oleh korban dan akan dikasih imbalan sejumlah uang,” sambung Andrias.
“Diruangan ini korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dengan cara mengocok kocok kemaluan korban hingga keluar air mani bahkan ada juga korban yang disodomi oleh pelaku,” tutur Dirkrimsus Polda Jatim.
“Atas kejadian ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 lembar karpet merah, 1 buah celana panjang warna hitam milik Korban IW, 1 buah kemeja panjang motif kotak milik Korban MWN,” tandas Andrias.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 1 buah celana pendek hitam, 1 celana dalam merah milik korban FYS, 1 buah celana panjang hitam dan 1 celana dalam warna biru milik korban RNA,”pungkas Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 junto undang undang RI nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( Pril )